SOLOPOS.COM - Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Roselasari, bersama Ketua Komisi E DPRD Jateng, Abdul Hamid, saat meninjau perusahaan garmen di Kabupaten Semarang, Selasa (11/5/2021). (Semarangpos.com-Humas Pemprov Jateng)

Solopos.com, SEMARANG – H-2 menjelang Idulfitri 1442 Hijriah atau Lebaran 2021, sebagian besar perusahaan di Jawa Tengah (Jateng) telah memenuhi kewajiban membayar tunjangan hari raya atau THR kepada pekerja secara penuh.

Catatan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng ada 1.159 perusahaan yang telah membayar THR secara penuh.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Data yang masuk ke kami ada 1.159 perusahaan telah membayar THR full sesuai ketentuan,” ujar Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Roselasari, saat meninjau perusahaan AR Packaging di Kabupaten Semarang, Selasa (11/5/2021).

Baca juga: Pos Penyekatan Pemudik di Bekasi Jebol, Ganjar Minta Jateng Diperketat

Sementara itu, lanjut Sakina, sekitar 112 perusahaan di Jateng membayar THR secara dicicil atau tidak penuh. Disnakertrans Jateng pun akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap perusahaan itu, serta menindaklanjuti 99 aduan yang masuk.

“Seluruh pengawas ketenagakerjaan kita yang ada di enam satker turun. Termasuk kemarin, hari ini pun, hingga sebelum besok cuti Lebaran, kita turun memastikan kondisinya,” ujarnya.

Sakina pun berharap seluruh perusahaan di Jateng tetap melakukan pembayaran THR bagi karyawan. Terlebih lagi, THR merupakan hak karyawan yang wajib diberikan perusahaan. Meski pun , ia tidak menampik banyak perusahaan yang mengalami kendala cashflow akibat terdampak pandemi Covid-19.

“Tapi apapun itu, itu [THR] adalah ketentuan, kewajiban bahwa perusahaan wajib membayarkan ke karyawan,” tegasnya.

Baca juga: Kemenaker Catat 1.569 Laporan THR, Apa Saja Kasusnya?

Perusahaan Garmen

Sementara itu, dari tiga perusahaan di Kabupaten Semarang yang didatangi tim Disnakertrans Jateng bersama Komisi E DPRD Jateng, hanya ada satu yang kedapatan membayar THR secara dicicil. Perusahaan itu yakni PT Liebra Permana di Bawen yang bergerak di sektor industri garmen.

Ketua Komisi E DPRD Jateng, Abdul Hamid, mengatakan dari inspeksi ke sejumlah perusahaan itu, bertujuan untuk memastikan pemberian THR diberikan tepat waktu.

Baca juga: Tim Hisab Rukyat Tak Berhasil Lihat Hilal di Papua

“Beberapa satu dari PT Liebra karena ada laporan soal THR ke Dinsnaker Jateng sehingga kita tindak lanjuti. Dan di situ sudah ada kesepakatan dibayar sebelum Lebaran dan maksimal dibayar di 30 Juli. Itu clear, tidak masalah, karyawan sudah oke,” ujar Abdul Hamid.

Human Capital General Affair Manager PT Liebra Pramana Semarang, Ralin Purnama, menuturkan, pihaknya siap membayar THR secara penuh kepada 1.561 karyawan. Namun karena cashflow perusahaan yang masih terdampak Covid-19, maka pemberian THR dibagi menjadi dua bagian.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya