SOLOPOS.COM - Sebanyak 11 parpol akan mendatangi Kantor KPU untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 pada 1 Agustus 2022. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA–Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan honor untuk petugas Pemilu 2024.

KPU memastikan honor yang diterima petugas akan lebih besar dibandingkan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepastian kenaikan honor itu setelah Kementerian Keuangan menyetujui kenaikan honor petugas Pemilu 2024 atau badan ad hoc.

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 05 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Baca Juga: Sukoharjo Butuh 29.691 PPK hingga Linmas untuk Pemilu 2024, Minat?

“KPU menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada pemerintah yang telah mengakomodasi usulan kenaikan honor badan ad hoc untuk penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan tahun 2024,” tulis rilis KPU, dikutip pada Selasa (9/8/2022).

Badan ad hoc yang dimaksud dibagi jadi tujuh kelompok:

1. Ketua PPK, honornya menjadi Rp2,5 juta. Untuk anggota, honornya Rp2,2 juta. Untuk sekretaris jadi Rp1,85 juta. Pelaksana jadi Rp1,3 juta.

Dari ketua hingga pelaksana, honornya naik Rp300 ribu dari jumlah sebelumnya pada Pilkada 2020.

2. Ketua PPS, honornya jadi Rp1,5 juta (naik Rp300 ribu dari honor sebelumnya). Untuk anggota, jadi Rp1,3 juta (naik Rp150 ribu). Sekretaris, honornya jadi Rp1,15 juta (naik Rp150 ribu). Sedangkan untuk pelaksana honor jadi Rp1 juta (naik 50 ribu).

3. Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) Honor Pantarlih tak ada berubah dari sebelumnya. Pantarlih akan menerima honor Rp1 juta. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Untuk Ketua KPPS, honor menjadi Rp1,2 juta (naik Rp300 ribu dari honor sebelumnya). Untuk anggota, honornya jadi Rp1,1 juta (naik Rp250 ribu).

Baca Juga: KPU Wonogiri Terkendala Perantau, Begini Strategi di Pemilu 2024

4. Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) KPPS jadi Rp700 ribu (naik Rp150 ribu).

5. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Untuk ketua PPLN, honor Rp8,4 juta (naik Rp400 ribu dari honor sebelumnya). Untuk anggota, jadi Rp8 juta (naik Rp500 ribu). Untuk sekretaris, honornya jadi tak ada berubah, tetap Rp7 juta. Begitu juga dengan pelaksana, yang honornya juga tak berubah, tetap Rp6,5 juta.

6. Panitia Pendaftaran Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN) Honor Pantarlih LN juga tak ada berubah dari sebelumnya. Pantarlih LN akan menerima honor Rp6,5 juta.

7. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) Untuk Ketua KPPSLN, honornya Rp6,5 juta. Untuk anggota, honornya Rp6 juta. Sedangkan untuk Satlinmas KPPSLN Rp4,5 juta. Dari ketua, anggota, dan Satlinmas KPPSLN, tak ada kenaikan honor.

Tak hanya kenaikan honor, badan ad hoc Pemilu 2024 juga akan menerima santunan kecelakaan kerja. Jika meninggal, keluarga akan menerima Rp36 juta. Jika cacat permanen, korban akan menerima Rp30,8 juta. Lalu jika luka berat, korban akan menerima Rp16,5 juta. Jika luka sedang, korban akan menerima Rp8,25 juta. Terakhir, ada bantuan biaya pemakaman senilai Rp10 juta.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Honor Petugas Pemilu 2024 Naik! Ini Perinciannya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya