SOLOPOS.COM - Menag Lukman Hakim Saifuddin (JIBI/dok)

Honor penghulu dibahas oleh menteri Agama bersama dengan KPK.

Solopos.com, JAKARTA – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin hari ini mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), didampingi sejumlah ajudan pribadinya dan Irjen Kementerian Agama.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun Lukman membantah datang ke Gedung KPK untuk membahas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Lukman, dirinya menyambangi Gedung KPK bersama Irjen Kemenag, M. Jasin, adalah untuk membahas evaluasi soal peraturan tentang honor penghulu yang beberapa waktu lalu dibahas KPK.

“Kami mengadakan rapat koordinasi sekaligus evaluasi terkait dengan pelaksanaan PP Nomor 47 Tahun 2014 tentang PNBP Nikah dan Rujuk,” tutur Lukman di Gedung KPK Jakarta, Kamis (25/6/2015).

Sebelumnya, KPK pernah mengeluarkan beberapa rekomendasi kepada Kementerian Agama terkait honorarium bagi penghulu.

Namun, rekomendasi yang dikeluarkan semasa Menag Suryadharma Ali tidak dijalankan.

Kini, saat kursi Menag diduduki Lukman Hakim, rekomendasi dari KPK tersebut mulai dijalankan. Menag kemudian mengeluarkan peraturan yang dikuatkan dengan Peraturan Presiden yang mengatur tentang besaran honor bagi penghulu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama 24/2014 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar KUA Kecamatan yang telah ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin pada 13 Agustus 2014.

Pada prinsipnya, menikah adalah gratis jika di KUA. Sementara pencatatan nikah di luar KUA, dikenai pungutan sebesar Rp600.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya