SOLOPOS.COM - Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). (ANTARA)

Solopos.com, WONOGIRI – Honorarium badan ad hoc pada pemilihan umum (Pemilu) Legislatif 2024 di Wonogiri naik sebesar 35% dibandingkan pada Pemilu Legislatif 2019. Kenaikan itu sebagai apresiasi kepada badan ad hoc lantaran tugasnya dinilai tidak mudah dalam penyelenggaraan pemilu mendatang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri, Toto Sihsetyo Adi, mengatakan honorarium badan ad hoc naik secara signifikan. Honorarium badan ad hoc Pemilu Legislatif 2019 untuk ketua pemilihan kecamatan (PPK) senilai Rp1,85 juta/bulan. Sementara para pemilihan kecamatan Pemilu Legislatif 2024 naik menjadi Rp2,5 juta/bulan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Badan ad hoc Pemilu Legislatif 2024 di Wonogiri terdiri atas anggota dan sekretariat panitia pemilihan kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat panitia pemungutan suara (PPS), kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), dan panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

“Proses perekrutan badan ad hoc akan dimulai pada 20 November 2022. Nanti pendaftarannya secara daring via aplikasi Siakba [sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc]. Pembentukan badan ad hoc mulai November 2022-Januari 2023,” kata Toto kepada wartawan di salah satu rumah makan di Wonogiri, Jumat (18/11/2022).

Estimasi jumlah sumber daya manusia yang menjadi badan ad hoc sebanyak 37.721 orang. Rinciannya, PPK di 25 kecamatan sebanyak 125 orang, sekretariat PPK 75 orang, PPS di 294 desa/kelurahan sebanyak 882 orang, KPPS tingkat tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 27.391, dan KPPS dari unsur perlindungan masyarakat (linmas) sejumlah 7.826.

Baca Juga: Catat Lur! KPU Wonogiri bakal Butuh 37.721 Orang Jadi Badan Ad Hoc Pemilu 2024

Anggota KPU Wonogiri Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Agustina Puspa Dewi, menyampaikan masa kerja badan ad hoc, khususnya PPK dan PPS berlangsung selama lebih kurang 15 bulan mulai Januari 2023-Maret 2024.

Proses pembentukan PPK mulai 20 November 2022-16 Desember 2022, PPS mulai 18 Desember 2022-16 Januari 2022, KPPS mulai 5 Januari 2023-23 Januari 2023, dan Pantarlih mulai 22 Januari-1 Februari 2023.

“Proses seleksi perekrutan badan ad hoc melalui beberapa tahapan, yaitu seleksi administrasi, seleksi tertulis, dan wawancara,” kata Agustina.

Baca Juga: Hadapi Pemilu 2024, KPU Mulai Buka Pendaftaran PPK dan PPS 20 November 2022

Syarat menjadi anggota badan ad hoc di antaranya tidak menjadi anggota partai politik atau paling singkat lima tahun terakhir tidak menjadi anggota partai politik, pendidikan minimal SMA sederajat, dan berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS,” kata Agustina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya