SOLOPOS.COM - Walking Assist Device (istimewa)

Solopos.com, JAKARTA–Honda mengembangkan sebuah alat bernama Walking Assist Device untuk membantu pasien stroke berjalan dan meningkatkan mobilitasnya.

Honda mengumumkan pekan lalu bahwa mereka tengah menguji perangkat bertenaga baterai itu di Institut Rehabilitasi Chicago.

Promosi Enjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati

Honda menyatakan Walking Assist Device menggunakan teknologi kendali yang dikembangkan setelah mempelajari gaya gerak tubuh manusia.

Menggunakan pembacaan dari sudut sensor pergerakan pinggul pasien, komputer mengaktifkan motor untuk meningkatkan simetri setiap kali pasien mengangkat kaki dan melangkah.

Desain sederhana ini memiliki sabuk yang dapat disesuaikan agar sesuai dengan ukuran tubuh dan pakaian orang. 100 Unit alat ini telah disewa di berbagai rumah sakit di Jepang.

Produsen otomotif ini mengungkapkan telah bekerjasama dengan lembaga penelitian di Jepang untuk mengembangkan alat ini demi mendapatkan umpan balik dari pengguna, terapis fisik dan dokter.

Menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit, hampir 800 ribu orang Amerika terkena stroke setiap ta hun yang 80 persen diantaranya mengalami kendala berjalan, demikian CNET.com.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng

Korupsi Aset Desa Rp327,4 Juta, Kades Manjung Wonogiri Segera Diberhentikan

Korupsi Aset Desa Rp327,4 Juta, Kades Manjung Wonogiri Segera Diberhentikan
author
Suharsih Selasa, 7 Mei 2024 - 19:21 WIB
share
SOLOPOS.COM - Suasana sidang Kades Manjung, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, Hartono, dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan aset desa di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (6/5/2024). (Istimewa/Kejaksaan Negeri Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri segera memberhentikan Hartono dari jabatan Kepala Desa atau Kades Manjung, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, setelah Pengadilan Tipikor Semarang memvonis yang bersangkutan dalam kasus korupsi pengelolaan aset desa senilai Rp327,4 juta.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau PMD Wonogiri, Djoko Purwidyatmo, mengatakan Pemkab Wonogiri akan memberhentikan Hartono sebagai Kades Manjung setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memvonis pidana penjara selama satu tahun kepadanya, Selasa (7/5/2024).

Promosi Enjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati

Putusan itu membuktikan Hartono telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan aset desa. “Berdasarkan regulasi, kades itu akan diberhentikan. Tetapi nanti itu menunggu keputusan Pak Bupati dulu. Kami akan sikapi putusan tersebut sesuai aturan,” kata Djoko saat dihubungi Solopos.com, Selasa sore.

Sebagai informasi, Dinas PMD Wonogiri telah menonaktifkan Hartono dari jabatannya sebagai Kades Manjung sejak ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi pada akhir November 2023. Jabatan Kades Manjung saat ini diemban pelaksana tugas (Plt).

Koran Solopos

Hal itu berdasarkan Keputusan Bupati Wonogiri No 141.1/304/HK/2023 tentang Penunjukan Plt Kepala Desa Manjung. Dalam surat keputusan itu, Pemkab menunjuk Sekretaris Desa Manjung, Exsanuri, sebagai Plt Kades Manjung.

Menurut Djoko, dalam proses persidangan di pengadilan Kades Manjung, Dinas PMD Wonogiri juga menjadi saksi. Djoko dimintai keterangan ihwal tanggung jawab Pemkab Wonogiri berkaitan dengan pembinaan dan bimbingan teknis terkait pengelolaan aset desa kepada kepala desa.

“Di persidangan itu kami tampilkan bahwa kami sudah melakukan pembinaan terkait itu,” ujar dia.

Emagazine Solopos

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Wonogiri, Domo Pranoto, mengatakan dalam sidang putusan perkara dengan nomor perkara 88/Pid.Sus-TPK/2023/PNSmg, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang memvonis Kades Manjung, Hartono, dengan pidana penjara satu tahun dan denda senilai Rp50 juta dengan subsider satu bulan kurungan.

Hartono terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Putusan pengadilan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Hartono pidana penjara satu tahun enam bulan. Atas putusan itu JPU masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.

Interaktif Solopos

Domo menyampaikan Hartono telah mengembalikan uang senilai kerugian akibat korupsi itu dalam persidangan. Sementara itu, Penasihat Hukum Hartono, Mudzakir, menyatakan kliennya menerima putusan vonis tersebut dan tidak berniat mengajukan banding.

”Kami menerima putusan itu. Setelah berdiskusi, sejauh ini kami tidak akan mengajukan banding karena vonis dijatuhkan itu merupakan hukuman minimal dalam pasal yang dikenakan kepada Hartono,” kata Mudzakir saat dihubungi Solopos.com, Selasa.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.

Terungkap! Ini Peran Bupati Sidoarjo dalam Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD

Terungkap! Ini Peran Bupati Sidoarjo dalam Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD
author
Newswire , 
Abdul Jalil Selasa, 7 Mei 2024 - 19:18 WIB
share
SOLOPOS.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (rompi jingga) dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Solopos.com, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan peran Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (AMA) dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) setempat.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan pria yang akrab disapa Gus Muhdlor itu dalam jabatannya sebagai Bupati Sidoarjo memiliki sejumlah kewenangan di antaranya mengatur penghargaan atas kinerja dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di Kabupaten Sidoarjo.

Promosi Enjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati

“Dibuatkan aturan dalam bentuk keputusan bupati yang ditandatangani AMA untuk empat triwulan dalam tahun anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo,” kata Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).

Tanak menerangkan atas dasar Keputusan Bupati tersebut Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) kemudian memerintahkan dan menugaskan Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo Siska Wati (SW) untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan yang harus disetorkan oleh para pegawai yang menerima insentif.

Koran Solopos

“Potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan lebih dominan peruntukan uang-nya bagi AMA,” ujarnya yang dikutip dari Antara.

Besaran potongan yang dikenakan berkisar antara 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

Tersangka AS kemudian memerintahkan SW supaya teknis penyerahan uangnya dilakukan secara tunai, yang dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Emagazine Solopos

AS juga aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan SW ke beberapa orang kepercayaan Bupati, salah satunya adalah sopir AMA.

Pada tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para pegawai BPPD Sidoarjo sejumlah sekitar Rp2,7 miliar. Temuan Rp2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami Tim Penyidik.

Atas dasar temuan tersebut tim penyidik KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo Siska Wati.

Interaktif Solopos

Tersangka AS dan SW sudah terlebih dulu ditahan oleh KPK, sedangkan Ahmad Muhdlor telah ditahan per hari ini hingga 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

“Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Mei 2024 sampai dengan 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK,” kata Tanak.

Atas perbuatannya tersangka Ahmad Muhdlor Ali disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.

RSU PKU Muhammadiyah Sragen Siap Naik Kelas

RSU PKU Muhammadiyah Sragen Siap Naik Kelas
author
Tri Rahayu , 
Astrid Prihatini WD Selasa, 7 Mei 2024 - 19:10 WIB
share
SOLOPOS.COM - Direktur RSU PKU Muhammadiyah Sragen Indra Agus Setiawan memberi sambutan dalam peresmjan gedung lantai III dan IV di RSU setempat, Selasa (7/5/2024). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN—Rumah Sakit Umum (RSU) PKU Muhammadiyah Sragen yang terletak di Jalan Solo-Sragen km 8 Masaran, Sragen, terus berbenah meningkatkan pelayanan. Penambahan fasilitas layanan dilakukan dengan membangun ruang lantai III dan lantai IV yang diresmikan pada Selasa (7/5/2024) siang. Dengan penambahan dua lantai tersebut, RSU PKU Muhammadiyah Sragen siap naik kelas dari RS tipe D menjadi RS tipe C.

Peresmian lantai III dan IV tersebut dibarengkan dengan kegiatan halalbihalal Muhammadiyah Sragen. Acara tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Hargiyanto, Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah Dodok Sartono, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sragen K.H. Ali Rosyidi, dan seluruh pimpinan lembaga dan pimpinan amal usaha Muhammadiyah (AUM) se-Kabupaten Sragen.

Promosi Enjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati

Direktur RSU PKU Muhammadiyah Sragen, Indra Agus Setiawan, saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa siang, mengungkapkan peresmian lantai III dan lantai IV itu memang dibarengkan dengan halalbihalal Muhammadiyah Sragen. Dia menjelaskan lantai III terdiri atas 34 tempat tidur yang terbagi atas tujuh tempat tidur untuk ruang intensive care unit (ICU) dan sisanya 27 tempat tidur untuk fasilitas pasien Kelas II. Kemudian di lantai IV, jelas Indra, digunakan untuk pelayanan hemodialisa dengan 23 tempat tidur, ruang VIP sebanyak enam tempat tidur dan satu ruangan VVIP dengan satu tempat tidur yang merupakan wakaf dan keluarga Bapak Zaini.

“Jadi sekarang total tempat tidur yang dimiliki RSU PKU Muhammadiyah Sragen menjadi 104 tempat tidur. Sebelumnya kami hanya memiliki 64 tempat tidur. Dengan naiknya jumlah tempat tidur maka RSU PKU Muhammadiyah Sragen naik kelas, yakni dari RS tipe D menjadi RS tipe C. Salah satu persyaratan naik kelas itu, salah satunya standar jumlah tempat tidurnya,” jelas Indra.

Koran Solopos

Indra menyampaikan selain menambah fasilitas tempat tidur, RSU PKU Muhammadiyah Sragen juga harus menambah sumber daya manusia (SDM) yang dibutuhkan dan sarana prasarana lainnya, seperti ICU itu awalnya hanya punya empat tempat tidur, sekarang bertambah menjadi 10 tempat tidur.

Dia menyatakan dengan peningkatan pelayanan pasien membuat tingkat hunian atau bed occupancy ratio (BOR) di RSU PKU Muhammadiyah Sragen mencapai 65%-75%. Dia menyebut jumlah hunian di RSU PKU rata-rata bisa mencapai 65-75 orang per hari.

“Perbandingan setelah pandemi Covid-19 dengan kondisi sekarang berbeda. Saat pandemi Covid-19 justru terjadi penurunan. Setelah Pemerintah mengeluarkan ketetapan sudah tidak ada Covid-19, maka pasien rawat inap dan rawat jalan naik terus,” jelasnya.

Emagazine Solopos

RSU PKU Muhammadiyah Sragen memiliki visi Menjadikan RSU PKU Muhammadiyah Sragen sebagai Rumah Sakit Pilihan Ummat Dalam Memperoleh Layanan Kesehatan yang Paripurna dan Islami. Visi tersebut dijabarkan menjadi empat misi, yakni menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang berkualitas, profesional, dan islami dengan mengutamakan keselamatan pasien; memberikan rasa aman, tentram, nyaman, kepada pasien, serta cepat, akurat, dan paripurna dalam pelayanan kesehatan; memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien dengan ramah dan bersahabat; dan meningkatkan sarana dan prasarana dalam menunjang pelayanan kesehatan.

Berikut Jenis Layanan Fasilitas Kesehatan RSU PKU Muhammadiyah Sragen

  1. PoliAnak
  2. Anestesi
  3. Poli Bedah
  4. Poli Gigi
  5. Poli Penyakit Dalam
  6. Rehabilitasi Medik
  7. Poli Obgyn
  8. Orthopedi
  9. Patologi Klinik
  10. Paru-Paru
  11. Radiologi
  12. Poli Saraf
  13. Poli Umum

Sarana Fasilitas Kesehatan RSU PKU Muhammadiyah Sragen

Interaktif Solopos
  1. CT Scan
  2. Hemodialisa
  3. Ambulan
  4. Radiologi
  5. Laboratorium
  6. Radiografi konvensional (termasuk abdomen BNO/3 posisi)
  7. Rekam Medik

Sumber: RSU PKU Muhammadiyah Sragen. (trh)



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Memuat Berita lainnya ....
Solopos Stories