SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Bareskrim Mabes Polri terus mengembangkan kasus pengungkapan industri rumahan (home industry) pembuat senjata api (senpi) ilegal di Desa Cipacing, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat. Baca: Diam-Diam Ada 14 Home Industri Senpi Ilegal di Jatinangor.

Kapolri Jenderal Pol Sutarman mengatakan selain membasmi akar produsen pembuatan, jaringan pengedar dan pembeli senjata api (senpi) ilegal juga harus ditelusuri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ada beberapa yang masih dalam pengejaran kami, mekanisme pemesanannya, pemesanan barang jenis senjata apa, kemudian dikirim ke mana?,” katanya, Jumat (7/11/2014).

Dia menyampaikan perdagangan senpi ilegal ini tidak hanya berdasarkan pesanan pihak yang berniat jahat dengan senpi tersebut, tapi juga sudah menyebar ke beberapa daerah di provinsi lain.

Dalam seminggu, sambungnya, setiap bengkel di industri rumahan yang telah beroperasi selama setahun tersebut mampu memproduksi dua senjata. Dengan demikian, 14 home industry senjata api ilegal tersebut telah memproduksi 1.400 lebih senjata api.

Pada kesempatan yang sama Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Suhardi Alius menyampaikan telah membidik jaringan lain, di luar bengkel di Cipacing. “Sudah ada beberapa target wilayah di Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, hingga Kalimantan Selatan,” ujarnya.

Selain itu, melihat kedok produksi senjata ilegal yang disamarkan dengan industri rumahan legal, Polri meminta agar pemerintah daerah lebih teliti dan waspada. Menurutnya dengan jumlah anggota Polri yang terbatas, kamuflase semacam itu luput dari pengawasan.

“Pemda harus bantu, di depannya normatif, di belakangnya ilegal,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya