Solopos.com, SURABAYA — Holywings Surabaya bisa kembali beroperasi dengan syarat harus memperbarui izin.
Namun izin yang diperbolehkan untuk Holywings Surabaya adalah sebagai rumah makan dan bukan bar.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Demikian dinyatakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terkait Holywings yang disegel Satpol PP bersamaan dengan kasus dugaan penistaan agama beberapa hari lalu.
“Pemkot Surabaya mengeluarkan izin sesuai dengan aturan yakni hanya rumah makan. Tidak boleh bar, karena (izin bar) itu bukan kewenangan pemkot,” kata Eri Cahyadi dalam keterangannya di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (1/7/2022).
Baca Juga: Muhammadiyah Surabaya Desak Pemkot Cabut Izin Usaha Holywings
Wali Kota Eri mengatakan izin operasional usaha rumah makan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Surabaya, sedangkan untuk bar sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Oleh sebab itu, lanjut dia, ketika ke depan kasus yang menimpa Holywings Surabaya tuntas dan ingin beroperasi kembali, perizinannya juga harus diperbarui, baik itu izin untuk rumah makan maupun bar atau diskotek.
Baca Juga: Tiga Outlet Holywings di Surabaya Ditutup, Ini Dasar Penutupannya
Eri menyebutkan Holywings Surabaya pernah mengajukan izin rumah makan dan bar ke Pemkot pada tahun 2017.
Namun seiring dengan terbitnya PP No 5 Tahun 2021, izin untuk bar sekarang ada di Dinas Pariwisata Provinsi Jatim.
“Kalau itu (izinnya) pemprov, kalau berat itu Pemerintah Pusat. Holywings belum perpanjang atau perbarui. Maka di situ saya bekukan izinnya,” kata Eri seperti dikutip Solopos.com dari Antara.
Baca Juga: Polemik Holywings, Apa Pengaruhnya ke Pembangunan Holywings Solo Baru?
Makanya, lanjut dia, ketika dilakukan pengecekan dan ditemukan Holywings di Surabaya belum perbarui izin sehingga Pemkot Surabaya membekukan.
Pembekuan Holywings dilakukan hingga kasusnya tuntas serta operasionalnya sesuai dengan perizinan yang dikantongi.
“Kalau tidak bisa memenuhi aturan itu, berarti akan kami tutup terus sampai mengeluarkan izin. Tapi kalau ganti nama terus hanya dibuat rumah makan, pemkot yang keluarkan (izin),” ujar dia.
Baca Juga: Geruduk Balai Kota Semarang, GPK Minta Izin Holywings Dicabut
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya sebelumnya melakukan penyegelan tiga gerai tempat hiburan malam Holywings di Surabaya pada Selasa (28/6/2022) karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum.
Ketiga gerai Holywings yang disegel tersebut berada di Jalan Basuki Rahmad, Raya Kertajaya, dan Boulevard Graha Family Kota Surabaya.