SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencuri (safetsystems.com)

Demi mendapat uang untuk membeli love bird, dua orang mencuri laptop mahasiswa UNS.

Solopos.com, JAKARTA — Polsek Jebres menangkap dua orang pelaku pencuri laptop di kawasan kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jumat (16/9/2016). Kedua pelaku tersebut yakni Andreas Wahyu Saputro, 33, warga Kampung Sampangan RT 002 /RW 022, Semanggi Pasar Kliwon dan Tri Hartono, 30, warga Kampung Sangkrah RT 001 /RW 003, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolsek Jebres, Kompol Edison Pandjaitan, mengatakan kedua pelaku sudah tujuh kali melakukan pencurian sepanjang Agustus-September 2016 di indekos kampus UNS. Terakhir, pelaku mencuri laptop di indekos pada 21 Agustus. “Kedua pelaku merupakan spesialis pencuri di indekos yang kerap beroperasi di wilayah kampus UNS,” ujar Edison saat ditemui wartawan di Mapolsek, Kamis (22/9/2016).

Edison mengatakan penangkapan pelaku bermula saat mereka berdua mengendarai sepeda motor Yamaha Mio berpelat nomor AD 3986 ED, menuju ke salah satu indekos di belakang Kampus UNS pukul 04.30 WIB. Tri masuk ke kamar korban dan mengambil satu unit laptop. Sementara satu pelaku Andres, bertugas berjaga di luar.

“Pelaku tidak puas hanya mendapatkan satu unit laptop. Mereka mencuri di indekos wilayah lain dan berasil mendapatkan satu unit laptop,” kata dia.

Ia menjelaskan pada saat pelaku mencuri di loksi terakir diketahui oleh tetangga dan langsung memotret pelaku saat masuk ke jendela. Korban bersama saksi langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Jebres dan polisi langsung melakukan penyelidikan.

“Kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa ada perlawanan. Lima unit laptop berbagai merek berhasil diamankan sebagai barang bukti,” kata dia.

Pelaku pencurian, lanjut dia, sudah menjual satu unit laptop dengan harga Rp1,3 juta. Uang hasil penjualan laptop oleh pelaku, digunakan untuk membeli dua burung love bird masing-masing seharga Rp400.000. “Pelaku sebenarnya berhasil mencuri Iphone, tetapi dibuang ke Kali Pepe karena takut dilacak pemiliknya. Dia [Tri] diketahui residivis yang pernah ditangkap Polsek Jebres dengan kasus sama,” ujar Edison.

Ia menambahkan kedua pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara itu, Tri Hartono mengaku nekat mencuri lagi karena memiliki hobi memelihara burung tetapi tidak punya uang. Love bird yan dibeli dari hasil uang curian itu sempat diikutsertakan lomba burung di sejumlah wilayah Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya