SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menjawab pertanyaan wartawan usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI, Kamis (27/2/2020). (Bisnis-Aziz Rahardyan)

Solopos.com, JAKARTA – Media sosial diramaikan dengan surat berisi seruan Gubernur DKI Jakarta tentang larangan berhubungan suami istri untuk menekan persebaran virus corona Covid-19. Dikonfirmasi, surat edaran yang ditandatangani Anies Baswedan tersebut hoax.

Surat hoax tersebut memuat himbauan tentang untuk sementara tidak berhubungan badan agar Covid-19 tak menyebar lebih luas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dalam rangka menghambat penyebaran Virus Covid-19 maka untuk sementara waktu hubungan suami istri dihentikan sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.”

Kabar 1 Pasien Covid-19 Meninggal di RSUD Karanganyar Dipastikan Hoaks, Cek Faktanya!

Surat yang dimaksud sebenarnya berisi tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Mencegah Penyebaran Wabah Covid19.

"Surat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tertanggal 20 Maret itu. Berisikan tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Mencegah Penyebaran Wabah COVID-19," tulis Antara.

Sembuh Dari Corona, Warga Mojosongo Solo Tetap Dipantau

Surat Edaran Asli

Dalam Surat Seruan Nomor 6 Tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta meminta seluruh perusahan di wilayah Jakarta untuk secara serius melakukan hal-hal sebagai berikut:

Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.

Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, diminta mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional). Mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah.

Memperhatikan Surat Edaran Menteri Manusia No. M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja / Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

Seruan ini berlaku 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 hingga 5 April 2020.

Informasi terkait:

  1. penyebaran COVID-19 dapat dilihat melalui situs: https://corona.jakarta.go.id.
  2. panduan terkait dengan penanggulangan COVID-19 (poster, spanduk berdiri, dll.) dapat diunduh melalui tautan: https://bit.ly/PublikasiCoronaDKI.

Berbeda dengan versi hoax, Anies menerbitkan Surat Seruan Nomor 6 Tahun 2020 guna menghambat penyebaran wabah Covid-19 yang terus meningkat pesat. Seperti diketahui, Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu pusat sebaran wabah Covid-19, serta telah ditetapkannya Jakarta sebagai Tanggap Tanggap Darurat Bencana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya