SOLOPOS.COM - Ilustrasi garis polisi (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

Solopos.com, SLEMAN -- Terduga penyebar informasi palsu atau hoaks driver ojek online (ojol) jadi korban klithih di Jl Godean, Sleman, akhirnya diproses hukum. Aparat Ditreskrimsus Polda DIY menangkap penyebar informasi itu.

Penyebar video itu adalah Uung Kamaluddin, 45, warga Kuningan, Jawa Barat. Dia ditangkap di rumahnya di Depok, Sleman, pada Senin (3/2/2020). Sebelumnya, Uung menyebarkan video kecelakaan tunggal yang menimpa dua orang di Muntilan, Magelang, Jawa Tengah, ke sebuah grup Whatsapp. Salah satu korban kebetulan memakai atribut jaket ojek online.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Direktur Ditreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Y Tony Surya Saputra, mengatakan pelaku yang bekerja sebagai driver taksi online mengunggah video berdurasi 30 detik ke grup Whatsap bernama Sor Ringen Bandara pada Senin (3/2/2020) dinihari. Dalam grup WhatsApp tersebut terdapat 30 anggota.

Kecewa Indonesia Setop Impor karena Virus Corona, China: Kita Kan Sahabat!

Ekspedisi Mudik 2024

"Keanggotaan grup ada 30 orang, bisa dibayangkan dari grup tersebut dan dilanjutkan ke mana-mana, kemudian meresahkan masyarakat. Inilah yang menyebabkan pelaku dapat dikenai undang-undang tindak pidana, UU ITE [Informasi dan Transaksi Elektronik], unsur menimbulkan keresahannya sudah terpenuhi," ujar Tony, Selasa (4/2/2020).

Lebih lanjut, pelaku sempat dinasihati seorang anggota grup tersebut untuk tidak menyebarkan video hoaks karena bisa tersandung UU ITE. Namun, korban menampik jika video yang disebarkannya merupakan hoaks.

"Pelaku malah menjawab gini, 'iki kejadian tenan, nek ora percoyo ketemu langsung ndelok korbane'," ungkap Tony.

Setelah video yang disebut Uung sebagai korban dari aksi klithih viral, Polda DIY langsung bertindak cepat dengan berkoordinasi dengan jajaran Polres Sleman dan polsek setempat.

Temuan Baru! Virus Corona Bisa Menular Lewat Tinja dan Toilet Umum

"Namun, setelah dikroscek nihil kejadian. Tidak ada kejadian itu [klithih] karena kalau ada kejadian klithih Polsek pasti mengetahui. Karena kejadian tidak ada, kemudian tim subdit siber Ditreskrimsus Polda DIY langsung melakukan penyelidikan dari video yang beredar di grup WhatsApp tersebut. Alhamdulillah kita bisa identifikasi, kemarin siang pelaku bisa kita amankan sekitar Senin [3/2/2020] jam 11 pagi," jelasnya.

Maraknya aksi kekerasan jalanan, lanjut Tony, dimanfaatkan oleh pelaku untuk membuat situasi Jogja seolah-olah rawan aksi kejahatan jalanan. Video tersebut sebenarnya memperlihat korban terlibat kecelakaan tunggal di daerah Muntilan. Namun oleh Uung, video itu diunggah seolah-olah menjadi korban menjadis sasaran klithih.

"Perlu saya luruskan di sini jika yang beredar di masyarakat terkait dengan aski klithih sebenarnya peristiwa yang terjadi bukan semuanya klithih. Itu murni kejahatan jalanan, murni ada yang penganiayaan ada juga murni pencurian dengan kekerasan tetapi itu dikaitkan dengan klithih," jelasnya.

Pemerintah Sebut Karantina WNI Wuhan Jauh dari Permukiman, DPRD Natuna: Bohong

Pelaku dikenakan pasal berlapis atas perbuatan melanggar hukumnya. Pasal yang diterapkan kepada pelaku adalah pasal 14 ayat dua UU No.1/1946 dengan ancaman hukuman penjara selama tiga tahun, juncto pasal 28 ayat dua UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE dengan ancaman kurungan penjara selama enam tahun dan denda sebanyak Rp1 miliar.

"Barang bukti yang diamankan jajaran Ditreskrimsus Polda DIY yakni dua buah handphone, satu simcard, print screen profil WhatsApp pelaku, print screen penyebaran video korban klithih di Jl Godean di grup WhatsApp, dan satu buah flashdisk," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya