SOLOPOS.COM - ilustrasi virus corona atau Covid-19 (Freepik)

Solopos.com, SOLO - Selama masa Kejadian Luar Biasa (KLB) virus corona di Kota Solo, pesan berantai berisi informasi hoaks sering dijumpai. Hal itu membuat Tim Siber dan jajaran kepolisian Polresta Solo menelusuri informasi hoaks itu untuk mengambil langkah agar tidak meresahkan masyarakat.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai, kepada Solopos.com, Minggu (29/3/2020) mengatakan hingga saat ini kepolisian terus mendeteksi akun-akun media sosial atau pesan berantai secara personal maupun grup WA.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tekan Corona, Gaji Gubernur & PNS Jabar Dipotong 4 Bulan ke Depan

"Kalau dari informasi atau berita-berita itu ada kandungan hoaks, provokasi, dan memenuhi unsur pidana kami akan telusuri dan memproses hukum, jadi kalau ada informasi pasti kami cari," ujarnya.

Ia menyebut mayoritas informasi hoaks seputar virus corona seperti menyebut daerah tertentu atau ada sesorang yang terpapar virus Covid-19. Sementara itu, kabar hoaks dari akun media sosial saat ini jarang ditemui.

"Yang menyebut daerah tertentu ada virus corona padahal hoaks kami mintai klarifikasi dan kami ingatkan. Kalau masih aktif nyebar hoaks ya dipidanakan," ujarnya.

Kabar Pasien Corona Kabur, RSAL Mintohardjo: Tidak Benar!

Ia meminta masyarakat untuk tidak panik dan mempercayakan seluruh informasi bersumber dari pemerintah. Masyarakat diminta jeli dan tidak mudah percaya pada pesan-pesan berantai yang sumbernya tidak jelas.

Ia menambahkan take down berita hoaks ia menyerahkan proses itu ke Mabes Polri. Ia mencontohkan apabila ada berita hoaks Polresta Solo langsung berkoordinasi dengan Polda Jateng untuk diteruskan ke Mabes Polri. Lalu, Tim Siber Mabes Polri berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi Informasi (Kemkominfo) untuk men-take down apabila banyak aduan yang diterima.

Hukuman Penyebar Hoaks

Ia menjelaskan pelaku penyebar hoaks dapat dijerat Pasal 45A ayat (1) UU No.19/2016 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Masih Tinggi, Indeks Kerukunan Umat Beragama Indonesia 73,83

Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, mengatakan apabila masyarakat menerima kabar hoaks atau tidak jelas sumbernya dapat langsung melapor ke Pemkot Solo atau langsung ke Wali Kota Solo secara pribadi.

“Jangan disebar luaskan informasi-informasi yang tidak benar itu, nanti bisa dijerat UU ITE. Percaya saja pada informasi dari kami,” ujarnya. Ia menambahkan status KLB sebagai upaya pencegahan secara bersama-sama dari masyarakat untuk melawan Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya