SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.comJAKARTA — Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto berencana memanggil Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief. Rencananya, Andi akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait postingannya di media sosial Twitter mengenai tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Pelabuhan Tanjung Priok.

Arief mengemukakan tim penyidik tidak hanya berencana memanggil Andi Arief. Penyidik juga akan meminta keterangan saksi lainnya yang diduga mengetahui atau menerima info palsu atau hoaks mengenai 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Pelabuhan Tanjung Priok.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Menurutnya, pemanggilan Andi Arief dan saksi lain bertujuan untuk membuat peristiwa tindak pidana itu semakin terang-berderang dan menangkap pelaku penyebar informasi hoaks tersebut.

“Siapa pun yang berkaitan dengan isu ini, nanti akan kami mintai keterangan,” tuturnya, Kamis (3/1/2019).

Arief menegaskan tim penyidik akan profesional dalam menangani perkara tersebut dan menindak serta memproses hukum siapa pun yang diduga kuat terlibat dalam peristiwa tindak pidana itu. Menurut Arief, dalam waktu dekat penyidik akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Jadi semua pihak yang berkaitan dengan beredarnya isu itu, nanti pasti akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, siapa pun dia,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya