SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, JOGJA-Sampai Selasa (3/6/2014), nasib 78 Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina yang dipecat setelah aksi mogok 26 Mei lalu belum jelas. Adapun Pemerintah Daerah DIY telah memfasilitasi pertemuan tripartit, tetapi situasi itu belum menguntungkan awak tangki yang dipekerjakan secara outsourching.

Pertemuan yang berlangsung di Komplek Perkantoran, Kepatihan itu dihadiri oleh awak tangki beserta kuasa hukumnya dan perwakilan dari Pertamina Training and Consulting (PTC) yang memperkerjakan AMT. Kasus ini langsung dikawal oleh Asisten Sektretaris Daerah Bidang Pemerintahan DIY, Sulistyo.

Promosi Enjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati

Perkara ini bermula dari tidak diberikannya uang lembur kepada AMT. Meskipun dalam sehari mereka bekerja lebih dari 13 jam. Situasi ini yang mengakibatkan AMT mogok kerja.

Sulistyo mengatakan dari pertemuan itu, PTC tidak dapat memberikan uang lembur yang diharapkan AMT. Sebab sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan, AMT termasuk pekerjaan tertentu.

“Sehingga untuk mengantisipasinya, PTC telah memberikan tunjangan performance,” ujarnya.

Keputusan pemberian tunjangan performance itu dibantah kuasa hukum AMT, Zamzam Watoni. Menurut Zamzam, kata Sulistyo, ada surat dari Kementerian Tenaga Kerja pada 8 Januari 2014 dan Dinas Tenaga Kerja Bantul yang mengharuskan AMT diberikan uang lembur sesuai dengan hitungan UU Ketenagakerjaan.

“Alasan yang digunakan oleh PTC dan AMT sama-sama kuat. Karenanya Pemda DIY tak bisa menengahi mereka. Hanya peradilan yang bisa menginterpretasikan hukum,” tegasnya.

Terkait dengan pemecatan itu, Sulistyo mengatakan Dinas Tenaga Kerja DIY dan Bantul akan sama-sama menurunkan penyidik pegawai negeri sipil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya