SOLOPOS.COM - Ilustrasi HIV/AIDS (JIBI/Solopos/Dok.)

HIV/AIDS dinilai rentan menyerang para sopir truk.

Solopos.com, JAKARTA – Sopir truk dinilai rawan terserang HIV/AIDS berdasarkan riset yang dilakukan oleh Komisi Penanggulangan AIDS.

Promosi BRI Peduli Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir di Sumbar dan Jabar

Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sugihardjo dalam Sosialisasi Pentingnya Program Pencegahan HIV dan AIDS bagi Pemangku Kepentingan Kementerian Perhubungan di Jakarta, Kamis (12/11/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

Ia mengatakan jika dilihat dari pekerjaan, salah satu yang paling berisiko, yakni pekerjaan di sektor transportasi.

“Dari hasil penelitian tersebut, kelompok kerja yang berisiko tinggi terkena AIDS, salah satunya sopir truk,” kata dia. Dia menjelaskan hal itu dipicu sistem kerja tidak mengenal waktu dan pola hidup kurang sehat.

Sugihardjo mengatakan sesuai arahan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah mengimbau Organisasi Pengusaha Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) untuk memastikan kondisi sopir-sopir truk, termasuk supir bus dan pariwisata.

Dia juga mengatakan telah melakukan program aksi dengan membentuk kelompok kerja untuk pencegahan HIV/AIDS di lima pelabuhan, yakni Surabaya, Semarang, Cirebon, Batam, dan Makassar.

“Jadi totalnya ada 25 pelabuhan dan kita juga akan lakukan di terminal serta di bandara,” kata dia.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Djoko Sasono mengatakan saat ini belum ada pemeriksaan khusus untuk pemeriksaan HIV AIDS, baik untuk sopir penumpang maupun barang.

“Secara khusus tidak ada, tapi kita sudah terapkan untuk pemeriksaan narkoba lewat urine, dari situ terlihat juga penyakit-penyakit lainnya seperti penyakit gula, mungkin bisa juga digunakan untuk mengecek kemungkinan terjangkit HIV AIDS,” kata dia.

Djoko mengatakan akan berkerja sama dengan Kementerian Kesehatan terkait pengecekan khusus HIV AIDS untuk sopir-sopir angkutan penumpang maupun barang.

Dia menjelaskan kewajiban sopir harus dalam kondisi sehat ketika mengemudi telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PM No 27 Tahun 2015 Tentang Standar Playanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan dan PM No 28 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya