HIV/AIDS Jogja, pasien diharapkan mendapat pelayanan kesehatan yang sama.
Harianjogja.com, JOGJA — Dinas Kesehatan DIY mendorong stakeholder, terutama rumah sakit berkomitmen menerima pelayanan bagi pasien orang dengan HIV AIDS (ODHA) secara terbuka. Komitmen itu untuk meminimalisasi terjadinya diskriminasi fasilitas kesehatan (Faskes). yang didapatkan pasien ODHA.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Berkaitan dengan ODHA telah diatur dalam Perda DIY No.12/2010 tentang penanggulangan Human Immunodefficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome (AIDS). Dalam aturan ini disebutkan secara detail tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam menanggulangi HIV/AIDS. Mulai dari memberikan fasilitas kesehatan yang memadai hingga mengupayakan pendampingan agar tidak terdiskriminasi.
Kepala Dinas Kesehatan DIY Pembayun Setyaningastuti mengatakan terkait dengan Perda No.12/2010, memang masih diperlukan komitmen seluruh stakeholder dalam rangka penanggulangan HIV/AIDS. Soal pelayanan misalnya, saat ini tidak ada lagi diskriminasi faskes bagi ODHA. Sehingga seluruh rumah sakit di DIY harus memberikan pelayanan secara terbuka dan tidak perlu dibeda-bedakan seperti beberapa tahun sebelumnya.
“Terkait evaluasi Perda [No.] 12 [tahun 2010] ini yang masih perlu dikuatkan lagi, adalah beberapa komitmen stakeholder. Seperti, sekarang sudah tidak ada diskriminasi faskes, penerima pelayanan, kalau dulu kan disendirikan, sekarang sudah tidak lagi, semua pasien harus diperlakukan sama,” terang dia, Jumat (16/9/2016).