SOLOPOS.COM - Pembagian kondom dan selebaran HIV/AIDS di Terminal Gayatri, Tulungagung, Selasa (1/12/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Destyan Sujarwoko)

HIV AIDS, keadilan mengakses kesehatan tak boleh dibatasi.

Harianjogja.com, JOGJA — Seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Jogja dilarang menolak pengobatan dan perawatan terhadap penderita HIV/AIDS sesuai aturan dalam Peraturan Walikota Jogja Nomor 106 Tahun 2016.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sudah ada peraturan baru tentang penanggulangan HIV/AIDS. Salah satunya untuk mengatur bahwa seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Yogyakarta tidak boleh menolak pasien yang menderita HIV/AIDS (ODHA),” kata Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Jogja Kaswanto di Yogyakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (10/11/2016).

Menurut dia, belum ada temuan atau laporan kasus mengenai penolakan rumah sakit atau puskesmas untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada orang dengan HIV/AIDS.

Namun demikian, lanjut Kaswanto, pasal mengenai hal tersebut penting untuk dicantumkan sebagai sebuah langkah antisipasi apabila muncul kasus serupa di masa yang akan datang.

Kaswanto menyebut, jika rumah sakit atau puskesmas tersebut tidak bisa memberikan pelayanan kesehatan kepada ODHA, maka bisa memberikan rujukan ke rumah sakit lain.

Di Kota Jogja terdapat lima rumah sakit dan tujuh puskesmas yang ditetapkan sebagai rujukan pengobatan bagi pasien dengan HIV/AIDS. Rumah sakit tersebut di antaranya adalah RS Jogja, RS Panti Rapih, Bethesda, dan Respati. Sedangkan puskesmas adalah Puskesmas Gedong Tengen, Umbulharjo I, Mantrijeron, Mergangsan, Wirobrajan, Tegalrejo dan Gondokusuman II.

“Jika menolak, maka puskesmas atau rumah sakit tersebut akan ditegur dan dibina,” katanya yang juga mendasarkan kegiatan penanggulangan HIV/AIDS pada Perda DIY Nomor 12 Tahun 2010.

Hingga Juni, penderita HIV/AIDS di Kota Yogyakarta tercatat sebanyak 819 orang dan 31 persen di antaranya masih berusia produktif yaitu antara 20 hingga 29 tahun.

Kaswanto berharap, peraturan wali kota tersebut juga menjadi dasar bagi satuan kerja pemerintah daerah dan instansi terkait untuk membantu penanggulangan dan penularan HIV/AIDS.

“Penanganan HIV/AIDS tidak bisa hanya dilakukan oleh KPA atau Dinas Kesehatan saja, tetapi juga membutuhkan bantuan dan dukungan dari instansi lain seperti Dinas Pariwisata, Dinas Ketertiban, Kementerian Agama, hingga Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan,” katanya. Budi Suyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya