Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Hitung-Hitungan THR 2023

Hitung-Hitungan THR 2023
user
Kamis, 30 Maret 2023 - 14:55 WIB
share
SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR. (Istimewa/Freepik).

Solopos.com, SOLO — Tunjangan hari raya atau THR adalah hal yang paling ditunggu menjelang Lebaran. Kali ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan pengusaha membayar THR Lebaran 2023 paling lambat H-7 Idulfitri 1444 H atau 15 April 2023 (asumsi 1 Syawal 1444 H jatuh pada 22 April 2023).

Dia menegaskan, pembayaran THR tidak boleh dicicil. Hal ini sesuai Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN