SOLOPOS.COM - ilustrasi. (dok Solopos)

Solo (Solopos.com)–Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mulai mewaspadai pengajuan dobel rekomendasi pembelian bensin berjeriken.

ilustrasi. (dok Solopos)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Memang ada kemungkinan seorang pengecer bensin atau UKM meminta dua rekomendasi, dari dua SPBU yang berlainan. Hal ini bisa saja terjadi di wilayah-wilayah perbatasan. Pihak SPBU harus memastikan bahwa pelanggannya punya satu surat rekomendasi,” kata Kabid SPBU Hiswana Migas Solo, Rochim Agus Suripto, kepada Espos, Kamis (17/11/2011).

Kemungkinan ini semakin besar, setelah dalam pertemuan Hiswana Migas dan Disperindag juga stakeholder lainnya menyepakati pembelian bensin berjeriken disertai rekomendasi itu bisa dilakukan lintas wilayah.

“Tapi, mudah-mudahan ini tidak terjadi. Mengingat, kebutuhan masing-masing pengecer dan UKM di Soloraya ini jauh di bawah ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) No 9/2006,” ungkapnya.

Dalam Perpres disebutkan satu UKM atau pengecer bensin bisa membeli bensin dengan jeriken maksimal 8.000 liter per bulan. “Sementara, kebutuhan pengecer tidak akan sebanyak itu. Mereka juga mau jual kemana kalau harus borong banyak-banyak. Tapi memang, ini perlu diwaspadai,” kata Rochim.

Ditemui di ruang kerjanya Kepala Disperindag Kota Solo, Supartono mengatakan kontrol terhadap masyarakat dan UKM yang mengajukan rekomendasi pembelian BBM berjeriken itu rupanya perlu. Apalagi, semakin kebijakan itu tersosialisasi ke masyarakat, permintaan rekomendasi itu juga akan semakin banyak.

“Kami akan kerja sama dan kroscek ke kelurahan dan kecamatan bahwa masyarakat dan UKM tersebut benar-benar pengecer bensin atau UKM. Data terkait pengecer bensin juga akan kami tertibkan, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.”

Pihaknya akan berupaya mengontrol satu per satu UKM dan pengecer yang mengajukan rekomendasi. “Kalau ada nama atau alamat yang sama, akan kami tindaklanjuti.”

(haw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya