SOLOPOS.COM - Ilustrasi pernikahan anak (scannewsnigeria.com)

Solopos.com, MAGETAN  — Angka perkawinan anak di bawah umur di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, masih tinggi. Sepanjang 2021 hingga November, tercatat ada 112 kasus pernikahan anak di bawah umur 19 tahun.

Sementara itu, sesuai data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur, angka perkawinan anak di provinsi ini sampai pada periode yang sama mencapai 11.221 kasus.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Di Kabupaten Magetan, menurut data yang dihimpun oleh Konseling Pernikahan Dini Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sampai bulan November 2021 mencapai 112 kasus,” kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPKB, PP dan PA) Magetan, Furiana Kartini, Jumat (3/12/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Innalillahi, Sudah 321 ODHA di Madiun Meninggal Dalam 2 Dekade

Adapun penyebab dari kasus perkawianan anak tersebut, kata dia, antara lain rendahnya tingkat pendidikan. Selain itu ada juga daktir kemiskinan atau ekonomi, sosial budaya, adat, pergaulan bebas, dan hamil di luar nikah.

Furiana menjelaskan perkawinan anak jelas tidak disarankan. Selain melanggar aturan juga berdampak pada kesehatan reproduksi dan mental anak. Pemerintah telah mengatur mengenai peraturan tentang perkawinan. Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak, yakni kurang dari 19 tahun.

Sesuai UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia perkawinan untuk perempuan dan laki–laki adalah 19 tahun, di mana sebelumnya 16 tahun.

Baca Juga: Mahasiswa dan Selebgram PTN di Malang Minum Racun di Kuburan Ayahnya

Furiana menambahkan, guna melakukan sosialisasi pencegahan perkawinan anak, dinasnya bersama dengan Pengadilan Agama dan Kemenag Magetan telah bersinergi untuk menekan angka pernikahan anak usia kurang dari 19 tahun.

“Kami juga menggelar talkshow dan advoksi Setop Perkawinan Anak yang berlangsung dari tanggal 1 hingga 3 Desember 2021,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya