Solo [SPFM], Kantor Bank Indonesia Solo mencatat 14 kasus kejahatan Perbankan terjadi pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) hingga April 2011. Sekitar 55 persen dari kasus yang muncul disebabkan faktor internal dari bank. Hal tersebut dikemukakan Pengawas Bank Muda Senior Kantor Bank Indonesia Solo Gede Sujana di sela-sela Seminar Nasional Perkembangan Kejahatan Perbankan dan Penanggulangannya di Universitas Slamet Riyadi, Sabtu (11/6).
Menurut Sujana, untuk mengantisipasi kejahatan perbankan/ selain melalui penguatan internal control, Bank Indonesia juga menerbitkan sejumlah ketentuan terkait transaksi Perbankan, di antaranya adalah anti money laundering, alat pembayaran menggunakan kartu, serta good corporate governance.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Sujana menambahkan, saat ini sertifikasi bagi direksi Perbankan makin ketat. Menurut dia, minimal dua orang dari jajaran direksi wajib bersertifikat, untuk mengurangi adanya kejahatan perbankan dari faktor internal. [SPFM/tna]