SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SUKOHARJO</strong> &ndash; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo mewacanakan pemberian label tempat permakaman umum (TPU) yang tersebar di sejumlah lokasi. Hal itu untuk mengantisipasi agar kasus sengketa perebutan permakaman <a title="Pencurian Sukoharjo: Pencuri Satroni Rumah dan Lukai Polisi di Bulu" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180424/490/912433/pencurian-sukoharjo-pencuri-satroni-rumah-dan-lukai-polisi-di-bulu">tak terulang kembali</a>.</p><p>Hingga sekarang, polemik pengelolaan TPU Daksinoloyo di Kecamatan Grogol, Sukoharjo, dan TPU Pracimoloyo di Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, masih terus bergulir. Dua daerah, yakni Solo dan Sukoharjo, mengklaim berhak mengelola kedua permakaman itu.</p><p>Pemkot Solo mengklaim berhak mengelola permakaman lantaran mempunyai nilai histori yakni status tanah masuk wilayah Keraton Kasunanan Surakarta. Sementara Pemkab Sukoharjo mengklaim berhak mengelola kedua permakaman tersebut lantaran berada di wilayah Sukoharjo.</p><p>Saat ini, Pemkab Sukoharjo tengah menginventarisasi jumlah permakaman di <a title="Panwaslu Sukoharjo Setop Pengusutan Kasus Bagi-bagi Kaus" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180701/490/925374/panwaslu-sukoharjo-setop-pengusutan-kasus-bagi-bagi-kaus">wilayah Sukoharjo</a>.</p><p>&ldquo;Bisa jadi dengan memberi label di setiap permakaman. Kasus sengketa pengelolaan dua permakaman juga masih dikaji Pemprov dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),&rdquo; kata Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Sukoharjo, Tony Supriadi, di Hotel Tosan, Solo Baru, Rabu (4/7/2018).</p><p>Ketersediaan lahan permakaman bagi warga yang meninggal menjadi perhatian serius instansi terkait. Jumlah penduduk selalu bertambah yang berimplikasi pada menjamurnya perumahan. Sementara lahan permakaman kian menyempit.</p><p>Karena itu, DPKP Sukoharjo bakal <a title="Surat, Buku, dan Sajam Disita dari Penjual Bubur Sukoharjo" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180629/490/925022/surat-buku-dan-sajam-disita-dari-penjual-bubur-sukoharjo">berkoordinasi</a> dengan pemerintah desa untuk menginventarisasi data permakaman.</p><p>&ldquo;Lahan permakaman di wilayah perbatasan seperti Kartasura dan Grogol bakal kian sempit. Lantas apabila ada orang meninggal mau dimakamkan di mana. Ini bakal menjadi masalah sosial ke depan,&rdquo; ujar dia.</p><p>Tak menutup kemungkinan, Pemkab bakal membeli lahan kosong yang digunakan untuk permakaman. Langkah ini dilakukan untuk mengatasi makin sempitnya lahan permakaman di Kabupaten Jamu.</p><p>Sementara itu, seorang warga Desa Singopuran, Kecamatan Kartasura, Wawan, mengatakan terdapat puluhan perumahan di wilayah Desa Singopuran. Secara administratif, sebagian besar warga perumahan merupakan warga daerah lain seperti Kota Solo.</p><p>Apabila meninggal, mereka berhak dikubur di permakaman setempat. Hal ini harus diperhatikan instansi terkait dan pemerintah desa agar lahan permakaman mampu menampung warga yang meninggal.&nbsp;</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya