SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mencabut instruksi yang mengatur soal pemakaian jilbab bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Pencabutan itu menyusul kontroversi yang menyertai instruksi tersebut. Setelah mendengar masukan dari sejumlah pihak, Tjahjo Kumolo memutuskan untuk mencabut instruksi tersebut.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

“Sebenarnya sudah 4 tahun berjalan [tidak masalah], kita rapikan, malah diserang, daripada jadi isu politik dan sudah dipolitisir, ya kami cabut dan batalkan edaran yang sifatnya agar imbauan demi kerapian sebagai ASN untuk seragam dinas. Hari lain yang batik putih bentuk jilbab bebas,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (14/12/2018).

Instruksi tersebut diterbitkan Kemendagri melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 225/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan di Lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tertanggal 4 Desember 2018.

Salah satu isi instruksi tersebut menyebutkan soal pengaturan penggunaan jilbab. Disebutkan bahwa jilbab dimasukkan ke dalam kerah berlaku pada pakaian seragam coklat pada hari Senin dan Selasa, dan seragam putih di hari Rabu. Selebihnya pemakaian jilbab diperbolehkan bebas saat memakai batik.

Instruksi tersebut bersifat imbauan dan bukan larangan. Selain itu, instruksi tersebut hanya berlaku di lingkungan Kemendagri dan BNPP.

“Inmendagri Nomor 225/10770/SJ Tahun 2018 ini hanya berlaku untuk ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, dan tidak ada pengaturan ke daerah, baik itu Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo dalam keterangan resminya.

Hal tersebut menuai tanggapan dari masyarakat, pasalnya pemakaian jilbab yang dimasukkan ke dalam baju dinilai tidak sesuai dengan aturan. Menanggapi hal tersebut, Kemendagri telah mengirimkan surat bernomor 025/11191/SJ kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.

“Selanjutnya, dengan mempertimbangkan masukan dan saran masyarakat, maka Immendagri yang bersifat pengaturan internal tersebut dinyatakan dicabut dan tidak berlaku,” demikian surat yang dikirimkan Kemendagri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya