SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Reuters)

Solopos.com, SUKOHARJO — Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo akan melakukan pemantauan pembayaran (THR) Idul Fitri 2023 di sejumlah perusahaan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan dan karena adanya perubahan jadwal cuti bersama.

“Kami sudah menjadwalkan, pemantauan akan dilakukan pada sepekan sebelum Lebaran. Bahkan sebelumnya kami sudah akan melakukan pemantauan persiapan pembayaran THR. Buruh juga kami minta berani melapor dan menolak sistem pembayaran THR dengan cara dicicil,” jelas Ketua FPB Sukoharjo, Sukarno, kepada Solopos.com, Senin (27/3/2023).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Pemantauan akan dilakukan FPB Sukoharjo melibatkan serikat pekerja di masing-masing perusahaan. Selain itu FPB Sukoharjo juga akan berkomunikasi dengan pihak perusahaan terkait pembayaran THR.

Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo itu mengatakan pemantauan tersebut untuk mengetahui secara langsung kondisi buruh dan perusahaan. Jika ditemukan hambatan maka dapat segera teratasi. Sebab menurutnya perusahaan seharusnya telah memiliki perencanaan terkait berapa jumlah pekerja dan kebutuhan pembayaran THR yang harus dipersiapkan.

Sukarno menilai pemantauan pembayaran THR juga perlu mengingat pemerintah berencana memajukan jadwal cuti bersama Idul Fitri. Pemerintah telah menjadwalkan cuti bersama pada 21-26 April 2023 mendatang. Namun jadwal tersebut diubah menjadi 19-25 April 2023 yang mengakibatkan proses pembayaran THR dari pihak perusahaan kepada buruh harus maju.

Berdasarkan ketentuan pembayaran THR, sambung Sukarno, perusahaan harus membayarkan hak pegawai tersebut maksimal tujuh hari sebelum Idul Fitri. Pemerintah juga telah mengimbau pembayaran THR pada 2023 maksimal dilakukan pada Selasa (18/4/2023).

“Pada tahun sebelumnya dalam catatan kami banyak buruh belum menerima 100% pembayaran THR hingga perayaan Idul Fitri berlangsung. Buruh bahkan terpaksa harus menerima pembayaran THR Idul Fitri dengan cara dicicil. THR itu kan sudah menjadi hak buruh dan harus dibayarkan penuh 100% sesuai jadwal,” urai Sukarno.

Lamanya waktu pembayaran THR sangat merugikan buruh. Sementara kasus pelanggaran terkait pembayaran THR Idul Fitri terjadi merata baik di perusahaan kecil, menengah, hingga besar. Bahkan FPB Sukoharjo menyebut banyak perusahaan besar membutuhkan waktu enam bulan lebih setelah idul Fitri untuk melunasi cicilan THR.

Temuan pelanggaran tersebut menurutnya dilakukan pihak perusahaan dengan alasan adanya kesepakatan antara perusahaan dengan buruh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya