Harianjogja.com, KULONPROGO-Ketua Komisi II DPRD Kulonprogo, Yusron Martofa menyatakan, DPRD tidak boleh mengajukan proposal susulan kepada eksekutif. Dia menandaskan, proposal yang boleh disahkan hanya proposal yang masuk dalam anggaran 2013.
“Eksekutif berhak menolak tegas jika ada proposal dadakan yang masuk. Itu jelas menyalahi aturan karena semuanya sudah diatur,” ujarnya, Rabu (29/1/2014).
Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren
DPRD, kata dia, juga akan mencermati secara ketat atas pencairan dana proposal yang diajukan anggota Dewan. Yusron khawatir dana bantuan kepada masyarakat akan dipolitisasi anggota dewan yang akan kembali mencalonkan diri untuk periode mendatang.
“Itu dana bantuan murni untuk masyarakat, bukan sarana Anggota Dewan untuk cari muka,” tegasnya.
Pos anggaran bantuan sosial kini menjadi salah satu yang item yang diperhatikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK bahkan mewanti-wanti kepada semua daerah untuk berhati-hati dalam menggunakan dana bantuan sosial mupun dana hibah.
Perhatian KPK ini berkaitan dengan bakal diselenggarakannya Pemilu pada 2014 nanti. KPK mengimbau agar dana ini tidak menjadi alat politik untuk kepentingan golongan tertentu.