Semarang (Espos)–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang akan memeriksa ulang luas tanah dan bangunan warga yang terkena proyek tol Semarang-Solo tahap dua antara Kecamatan Ungaran Timur dan Bawen, guna mengantisipasi kekeliruan data.
Hal itu seperti diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang, Warnadi, kepada wartawan di Ungaran, Senin (24/8).
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Dia menegaskan langkah itu penting guna menghindari adanya kesalahan data, baik menyangkut luas tanah maupun bangunan, hasil pengukuran serta penghitungan tim pelaksana proyek tol Semarang-Solo yang dilakukan tahun sebelumnya pada 2008.
“Itu adalah kewajiban agar data yang hendak dijadikan acuan musyawarah pembahasan nilai ganti rugi benar-benar akurat dan valid. Jadi pengecekan ulang itu perlu dan penting, apalagi mengingat data-data pengukuran luas tanah dan bangunan serta tanaman dan pepohonan yang ada sekarang merupakan hasil perhitungan tahun 2008 lalu,” ungkapnya dalam kesempatan itu, Senin.
Warnadi memaparkan, realisasi tol Semarang-Solo tahap atau sesi II dengan panjang lintasan sekitar 12 kilometer (km) setidaknya melintasi empat wilayah kecamatan di Kabupaten Semarang, masing-masing Ungaran Timur, Bergas, Pringapus, dan Bawen.
Mengenai pemeriksaan ulang data-data dimaksud, dia memperkirakan akan dilaksanakan mulai awal bulan September mendatang.
try