SOLOPOS.COM - Petugas PT KAI Daops VII Madiun menutup perlintasan liar di KM 156+4/5 petak jalan Babadan-Caruban tepatnya di Dusun Suci, Desa Kebunagung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Kamis (26/11/2020). (Istimewa/KAI Daops VII Madiun)

Solopos.com, MADIUN -- Sebanyak 42 perlintasan KA (kereta api) sebidang tak berpalang pintu di wilayah PT KAI Daops VII Madiun ditutup. Perlintasan itu dianggap sebagai salah satu penyebab kecelakaan di jalur kereta api.

Manajer Humas PT KAI Daops VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan pada Kamis (26/11/2020) ini, pihaknya telah menutup cikal bakal perlintasan sebidang. Tepatnya di KM 156+4/5 petak jalan Babadan-Caruban tepatnya di Dusun Suci, Desa Kebunagung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun. Perlintasan sebidang ini dibuat masyarakat sebagai akses untuk melintasi jalur kereta api.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Hari ini ada satu perlintasan  yang ditutup. Sehingga total ada 42 perlintasan KA sebidang maupun cikal bakal yang dibuat warga telah ditutup,” kata Ixfan.

Segini Kecepatan Truk Pertamina yang Tabrak Pria Duduk di Jalan Madiun

Dia menuturkan KAI Daops VII secara geografis berada di sembilan kabupaten dan tiga kota. Dengan area yang luas tersebut, ada 220 perlintasan sebidang. Yakni membentang dari Kabupaten Ngawi di barat, Kabupaten Mojokerto di timur, dan Kabupaten Blitar di selatan.

Ada beberapa kriteria mengenai perlintasan KA sebidang. Yaitu perlintasan teregistrasi dan terjaga oleh PT KAI, Pemda, dan badan usaha terkait. Kemudian perlintasan teregistrasi tanpa penjaga dan tanpa palang pintu dengan dilengkapi early warning system (EWS) serta rambu. Lalu yang tanpa EWS hanya dilengkapi rambu saja, serta perlintasan tak teregistrasi atau liar.

Bikin Kaget! Rumah Tak Berpenghuni di Grobogan Terbakar Habis

Terjadi 41 Kecelakaan

Dari 220 perlintasan tersebut terdiri dari perlintasan KA yang dijaga oleh PT KAI ada 94 perlintasan. Dijaga Pemda ada tiga perlintasan, perlintasan dilengkapi EWS dan rambu sebanyak 113. Kemudian tanpa EWS dan hanya dilengkapi rambu sebanyak 28 perlintasan, dan liar sebanyak lima perlintasan.

“Di wilayah Daops VII Madiun, tahun ini hingga 25 November, sudah terjadi kecelakaan sebanyak 41 kejadian di perlintasan sebidang. Seringnya kecelakaan itu terjadi pada perlintasan tanpa penjaga dan palang pintu. Rata-rata disebabkan juga oleh pengendara yang kurang mentaati rambu yang tersedia,” terangnya.

Detik-Detik Maling Bobol Kotak Amal Masjid di Sragen Terekam CCTV

Selain menutup perlintasan KA liar, pihaknya juga secara rutin melakukan penertiban pada bangunan-bangunan yang berada di kanan dan kiri rel. Serta merapikan pepohanan yang bisa mengganggu jarak pandang masinis maupu pengguna jalan.

“Meski pandangan sudah bebas, kami tetap mengingatkan para pengguna jalan agar selalu berhati-hati. Juga mentaati peraturan yang ada setiap melewati perlintasan sebidang. Karena kecepatan KA yang tinggi dan kereta api tidak bisa berhenti mendadak,” jelas Ixfan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya