SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Senin (5/8/2019). Esai ini karya Subroto Rapih, dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret dan sedan menempuh studi doktor bidang Economics and Finance di Yamguchi University, Jepang. Alamat e-mail penulis adalah subrotorapih@gmail.com.

Solopos.com, SOLO — Baru-baru ini kita disuguhi berita nasabah pinjaman online berbasis aplikasi teknologi finansial (tekfin) yang menjadi korban penagihan dengan cara tidak manusiawi. Telat melunasi utang membuat penyedia layanan menagih dengan cara mempermalukan peminjam kepada rekan-rekannya melalui grup Whatsapp.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Belakangan diketahui tekfin itu merupkan tekfin ilegal, belum terdaftar dan tak berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  Tekfin sebenarnya suatu terobosan luar biasa di sektor keuangan.  Tekfin memudahkan dan mempercepat layanan nasabah yang ingin mendapatakan pinjaman.

Persyaratan mengajukan pinjaman relatif mudah karena syarat dan prosedur tidak sekompleks dan serumit pengajuan kredit di bank. Kemudahan dan kecepatan inilah yang menjadikan layanan tekfin makin digemari masyarakat sebagai alternatif mendapatkan dana pinjaman.  

Tekfin ilegal inilah kadang-kadang memberikan syarat dan ketentuan yang tidak masuk akal kepada debitur. Tekfin ilegal kadang-kadang menagih dengan cara-cara tidak manusiawi ketika debitur telat melunasi pinjaman.

Mengapa masih ada masyarakat yang menggunakan tekfin ilegal? Pertama, minimnya regulasi tentang tekfin. Sampai saat ini pemerintah hanya memblokir dan menghapus aplikasi tekfin ilegal tanpa sanksi bagi pelakunya.

Artinya, pelaku pendirian dan pengoperasian tekfin ilegal tidak bisa dijerat secara hukum selama tidak melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerugian moral maupun material bagi nasabah. Kelonggaran hukum ini menjadikan tekfin ilegal terus bermunculan karena memang sangat menjanjikan keuntungan.

Pada 2018, Satuan Tugas Waspada Investasi OJK memblokir 404 aplikasi tekfin. Pada 2019 (per Agustus) Satgas Waspada Investasi OJK memblokir 826 aplikasi tekfin. Ini membuktikan meskipun telah diblokir dan dihapus, jumlah tekfin ilegal terus bertambah karena longgarnya hukum.

Tidak Terkontrol

Kedua, masih rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat. Semkin banyak jasa tekfin sebenarnya cukup baik bagi peningkatan inklusi keuangan, namun karena sifatnya yang mudah dan cepat dalam proses pengajuan pinjaman menjadikan masyarakat cenderung tidak terkontrol dalam mengajukan pinjaman.

OJK telah memublikasikan tekfin terdaftar dan berizin, tetapi faktanya tidak menjadikan tekfin ilegal kehilangan nasabah. Rendahnya tingkat literasi keuangan menjadikan masyarakat tidak mengetahui dan memahami risiko yang mungkin mereka terima ketika meminjam dana  melalui tekfin. Sebagian masyarakat cenderung tidak memedulikan aspek legalitas tekfin yang mereka gunakan.

Ketiga, rendahnya literasi tenologi informasi. Tekfin merupakan jasa keuangan berbasiskan teknologi sehingga perlu membekali masyarakat pemahaman tentang model pinjaman online. Walapun kegiatan intinya merupakan kegiatan kredit, ada perbedaan yang cukup signifikan dengan layanan bank.

Perbedaan-perbedaan model bisnis inilah yang kadang-kadang kurang dipahami masyarakat akibat minimnya literasi teknologi informasi. Pada model bisnis tekfin, komunikasi yang teejalin antara kreditur dan debitur nyaris hanya dilakukan melalui perantara gadget.

Selain itu, karena sifatnya yang nyaris tanpa agunan menjadikan tekfin membutuhkan ikatan yang lebih kuat untuk meminimalkan risiko gagal bayar atau wanprestasi oleh debitur. Bentuk ikatan tambahan kepada debitur oleh penyedia layanan fintek biasanya dengan meminta persetujuan calon nasabah untuk mengakses nomor kontak di handphone nasabah.

Hal-hal seperti ini kadang-kadang tidak diperhatikan calon nasabah sehingga bisa menjadi celah bagi tekfin “nakal”  menyalahgunakan daftar kontak di handphone nasabah untuk kepentingan penagihan dengan cara-cara tidak manusiawi.

Solusi

Pemberantasan tekfin ilegal melalui Satuan Tugas Waspada Investasi OJK merupakan solusi yang patut diapresiasi, namun perlu pula penerbitan regulasi tentang pelarangan pendirian dan pengoperasian tekfin ilegal. Sampai saat ini, belum ada regulasi yang secara spesifik bisa menjerat secara pidana pendiri dan pengelola tekfin ilegal.

Jeratan hukum hanya bisa dilakukan ketika pengelola tekfin melakukan tindak pidana kepada calon nasabah, misalnya ketika menagih dengan cara-cara tidak manusiawi. Jika perlakuan terhadap tekfin ilegal hanya sebatas pemblokiran dan penghapusan aplikasi, tidak akan bisa menghalangi munculnya tekfin ilegal baru.

Pemberantasan tekfin ilegal sangat terbatas dan tidak akan mampu memberantas seluruhtekfin  ilegal yang beroperasi di Indonesia. Langkah lain yang juga sangat penting adalah penguatan dan peningkatan tingkat literasi keuangan masyarakat. Penguatan dan peningkatan tingkat literasi keuangan masyarakat mutlak diperlukan guna memutus mata rantai korban tekfin ilegal.

Literasi keuangan menjadi penting ketika regulasi dan birokrasi perbankan seolah-olah kehilangan relevansi. Pada kasus pinjaman di tekfin, ketika syarat dan proses pengajuan kredit menjadi sangat mudah dan sederhana, maka kontrol diri menjadi kunci guna terhindar dari pengajuan kredit yang tidak sehat dan jeratan tekfin ilegal.

Manfaat tekfin akan tercapai secara maksimal hanya jika dibarengi dengan tingkat literasi masyarakat yang memadai. Penguatan literasi teknologi informasi juga harus terus dilakukan guna membekali masyarakat tentang penggunaan layanan jasa berbasiskan teknologi informasi seperti tekfin.

Rendahnya literasi teknologi informasi menjadikan masyarakat tidak sadar bahwa mereka telah melakukan kesepakatan yang berpotensi merugikan secara moral maupun material. Proses edukasi literasi keuangan dan literasi teknologi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak sehingga kerja sama lintas sektor wajib dilakukan.

Keterlibatan penyelenggara layanan tekfin mutlak diperlukan. Keterbukaan informasi apa pun tentang syarat dan ketentuan pengajuan pinjaman oleh penyedia tekfin harus terus didorong. Jangan sampai pengelola tekfin menutupi atau memberikan informasi samar-samar sehingga menyebabkan calon nasabah kurang memahami hak dan kewajiban mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya