Solo (Espos)–Jajaran Polsek Pasar Kliwon berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda angin beberapa waktu terakhir. Pelaku pencurian yang belakangan diketahui bernama Refki Abdad alias Tinter, 22, dan Muhammad alias Benjo, 22, keduanya warga di ruas jalan Senopati Pasar Kliwon berhasil diamankan petugas sesaat sebelum terpergok massa.
Informasi yang dihimpun Espos, kedua tersangka diduga sudah memiliki rencana mencuri sepeda jenis Polygon milik korbannya bernama Aditya, 15, warga Joyosuran, Pasar Kliwon. Beberapa pekan terakhir diketahui korban seringkali pergi ke sebuah Warnet, yakni Tiyas Net di ruas jalan Kapten Mulyadi nomor 343.
Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan
“Saat ini pelaku sudah kami kirim ke Poltabes Solo. Motif yang digunakan pelaku seperti biasa, yakni untuk memenuhi kebutuhan hidup,” tegas Kanitreskrim, Ipda Ratna mewakili Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Erwin Hartadinata dan Kapoltabes Solo, Kombes Pol Nana Sudjana kepada wartawan, Jumat (25/6).
Lebih lanjut dia mengatakan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
pso