SOLOPOS.COM - Kondisi mobil Setya Novanto (Suara.com)

Hilman yang mengemudikan mobil yang ditumpangi Setya Novanto diketahui sebagai kontributor Metro TV.

Solopos.com, JAKARTA — Hilman Mattauch, sopir mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Ketua DPR Setya Novanto dan mengalami kecelakaan pada Kamis (16/11/2017) malam, diketahui sebagai jurnalis Metro TV. Metro TV memberikan klarifikasi mengenai status jurnalisnya itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pemimpin Redaksi Metro TV, Don Bosco Selamun, mengaku Hilman merupakan kontributor untuk stasiun televisi yang dipimpinnya. Terkait keberadaan Hilman bersama Setnov, DOn Bosco mengatakan sang kontributor memang diminta mewawancarai Setnov secara eksklusif.

“News Gathering Metro TV mengeluarkan penugasan kepada tim reporter dan kontributor untuk menemukan dan berupaya keras mendapatkan wawancara eksklusif bersama Setnov, atau membawanya ke studio pada Kamis,” tutur Don Bosco melalui pernyataan tertulis, Jumat (17/11/2017), dikutp Solopos.com dari Suara.com.

Don mengatakan penugasan itu perlu karena Setnov tak diketahui keberadaannya setelah KPK berupaya menjemput secara paksa pada Rabu (15/11/2017) malam. Ia menjelaskan, saat itu Hilman menghubungi Koordinator Liputan Metro TV pada Kamis sore. Hilman ketika itu melaporkan bahwa ia sudah menghubungi Setnov.

Tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP itu mengakui kepada Hilman mau memenuhi panggilan KPK pada Kamis malam. Hingga akhirnya, mereka mengalami kecelakaan semalam.

Selanjutnya, kata Don Bosco, setelah melalui upaya negosiasi, Hilman mendapatkan wawancara eksklusif Setnov melalui sambungan telepon yang ditayangkan pada program Primetime News Metro TV.

“Hingga kini, kami masih menelusuri apakah Hilman dalam menjalankan tugas jurnalistik terkait wawancara eksklusif Setnov, melanggar kode etik jurnalistik dan code of conduct Metro TV,” ungkapnya.

“Metro TV tidak menoleransi dan akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran kode etik jurnalistik terkait tindakan Hilman dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya sebagai kontributor,” tegasnya lagi.

Penyidik Polda Metro Jaya menyebutkan Hilman Matauch terancam dijerat tentang kelalaian dalam berlalu lintas. “Kami kenakan undang-undnag lalu lintas,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Jumat.

Argo menyatakan Hilman dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan darat Pasal 283 tentang melakukan kegiatan lain saat mengemudi dan Pasal 310 tentang kelalaian yang menyebabkan orang terluka atau meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

Argo menuturkan penyidik telah menyita Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan kendaraan bernomor polisi B 1732 ZLO milik Hilman. Saat menjalani pemeriksaan, Argo mengatakan Hilman menjawab dengan lancar pertanyaan dari penyidik terkait kronologis kejadian tabrakan tersebut.

Sejauh ini, Argo juga menambahkan penyidik belum berencana memeriksa urine Hilman sebagai salah satu prosedur penyelidikan peristiwa kecelakaan lalu lintas. “Kalau memang dibutuhkan akan kita lakukan,” ungkap Argo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya