SOLOPOS.COM - Hilda (kiri )saat gugatan cerai Harun Masiku di PN Makassar. (Istimewa/narasumber)

Solopos.com, MAKASSAR - Hildawati Djamrin resmi menceraikan suaminya Harun Masiku yang buronan KPK, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Hildawati menceraikan suaminya dengan alasan tidak lagi dapat nafkah lahir dan batin.

"Karena Harun Masiku menghilang setelah ditetapkan KPK, jadi Hilda tidak pernah bertemu langsung dengan suaminya itu. Karena tidak adanya pertemuan juga, dia tidak dinafkahi lahir dan batin," kata kuasa hukum Hildawati, Hari Sakti Zabri, saat dimintai konfirmasi Detik.com, Rabu (17/3/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Jadi saya beranggapan sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan, sudah cukup berasal dilakukan gugatan cerai karena sudah setahun lebih [tidak bertemu] sampai sekarang," tambah dia.

Baca jugaPerkawinan Buron KPK Harun Masiku dan Istri Berakhir!

Dia mengatakan PN Makassar telah memutus cerai Hildawati dan Harun Masiku pada Selasa (16/3) kemarin. Putusan ini perkuat dengan putusan verstek Nomor 238/Pdt.G/2020/PN Mks. "Kemarin sore diputus cerai oleh pengadilan," sebutnya.

Berdasarkan penuturan kliennya, Harun Masiku sejak dinyatakan menghilang tidak pernah lagi menghubungi Hildawati, seperti bertemu tatap muka hingga bertukar pesan singkat. "Dia tidak tahu apa-apa, tidak ada informasi," ujarnya.

Saat ini, Hildawati tinggal bersama ibunya di sebuah kawasan di Makassar. Dia pun meminta kepada kuasa hukumnya bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan Harun Masiku tidak lagi melibatkan dirinya.

"Karena dia sampaikan sama saya, antara Hilda dan Harun Masiku sudah tidak ada hubungan lagi. Jadi Hilda beranggapan tidak mau diganggu lagi terkait masalah dan informasi keberadaan mantan suaminya itu," terangnya.

Baca jugaJangan Khawatir, Wapres Pastikan Vaksin di Bulan Ramadan Tak Batalkan Puasa

KPK memasukkan Harun Masiku dalam daftar buronan, terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP.

Sebelumnya, Harun Masiku digugat cerai istrinya Hildawati Djamrin di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. PN Makasar mengabulkan gugatan cerai Hildawati pada Selasa (16/1) kemarin.

"Sudah putus cerai oleh Pengadilan Negeri Makassar antara Harun Masiku dan Hildawati," kata kuasa hukum Hildawati, Hari Sakti Zabri, saat dimintai konfirmasi Detik.com, Rabu (17/3).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya