SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Surakarta menangkap sembilan orang terlibat kasus penyalahgunaan <a title="NARKOBA SOLO : Pemulung Pengguna Narkoba Ditangkap" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180404/489/907941/narkoba-solo-pemulung-pengguna-narkoba-ditangkap">narkotika </a>&nbsp;di tujuh lokasi. Dari tangan pelaku Satnarkoba mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 258,36 gram atau sekitar 2,58 ons.</p><p>Kesembilan tersangka tersebut yakni Hendra, 41, warga Serengan; Retno, 41, warga Banjarsari; Pramudiyanto, 41, warga Karanganyar; Tukiranto, 47, warga Pasar Kliwon; Dennis Suryanto, 41, warga Banjarsari; Endang Ernawati, 31, warga Pasar Kliwon; Mursito, 47, warga Pasar Kliwon; Fahtur Prasetiyo Putro, 22, warga Pasar Kliwon; dan Agus Prihtiawan, 42, warga Kartasura, Sukoharjo.</p><p>Dari sembilan tersangka ini diketahui ada yang berstatus pasangan suami istri (pasutri) yakni Endang dan Mursito. Kepada wartawan yang hadir saat rilis kasus di Mapolresta Surakarta, Senin (21/5/2018), Mursito mengaku tiba-tiba didatangi polisi di rumahnya saat hendak mengambil sabu-sabu.</p><p>Total ada 1,68 gram sabu-sabu, satu unit ponsel, alat isap, dan satu unit sepeda motor yang disita polisi dari Mursito. &ldquo;Saya baru dua bulan menjadi pengedar <a title="Narkoba Solo: Barang Bukti 128 Kasus Narkotika Dimusnahkan, Ini Jenis dan Jumlahnya" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180406/489/908383/narkoba-solo-barang-bukti-128-kasus-narkotika-dimusnahkan-ini-jenis-dan-jumlahnya">narkoba</a>&nbsp;bersama istri [Endang]. Saat ditangkap, istri saya hendak memesan barang [sabu-sabu]. Sementara saya akan mengambil barang,&rdquo; ujar Mursito.</p><p>Mursito mengaku nekat mengajak istri mengedarkan narkoba karena butuh banyak uang untuk membiayai empat anak. Perusahaan tempatnya bekerja selama ini sudah gulung tikar.</p><p>Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo mengungkapkan sembilan tersangka ini ditangkap di tujuh lokasi berbeda dan terbagi dalam tujuh jaringan. Dari sembilan tersangka ini petugas mengamankan 258,36 gram.</p><p>&ldquo;Kami menangkap pasutri yang menjadi pengedar SS. Pasutri ini jaringan baru dan baru pertama ini ditangkap polisi,&rdquo; kata dia.</p><p>Ia menjelaskan empat dari sembilan pelaku merupakan residivis yakni Hendra, Tukiranto, Agus, dan Retno. Sisanya pelaku baru yang merupakan pengguna narkoba.</p><p>&ldquo;Kami juga menemukan paket sabu-sabu seberat 252,18 gram di pinggir jalan di Kampung Sangkrah. Polisi belum menemukan pemilik sabu-sabu tersebut sampai sekarang,&rdquo; kata dia.</p><p>Kasatnarkoba Polresta Surakarta Kompol Edy Sulistyanto mengungkapkan penemuan sabu-sabu seberat 252,18 gram itu bermula dari laporan anggota yang mendapatkan informasi ada transaksi di wilayah Sangkrah, Pasar Kliwon. Polisi langsung mengecek lokasi dan menemukan sabu-sabu seberat 252,18 gram dikemas dalam plastik bening.</p><p>&ldquo;Kami masih menyelidiki untuk mencari pemilik barang itu. Diduga sementara SS tersebut sudah dipesan dari penggedar kakap,&rdquo; kata dia.</p><p>Ia menambahkan kesembilan pelaku kasus penyalahgunaan <a title="Narkoba Solo: Ta’mirul Islam Bantah Agung Pengajar Ponpes" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180410/489/909370/narkoba-solo-tamirul-islam-bantah-agung-pengajar-ponpes">narkotika </a>&nbsp;ini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya