SOLOPOS.COM - Manajer Dunia Karaoke, Linda (tengah), menandatangani bukti tanda terima serah terima surat peringatan di hadapan tim gabungan penegakan perda di lobi tempat hiburan Dunia Karaoke di Jl. Raya Sukowati, Kuwungsari, Sragen Kulon, Sragen, Jumat (15/7/2016). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Hiburan Sragen, Pemkab bertindak tegas terhadap keberadaan Dunia Karaoke.

Solopos.com, SRAGEN–Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto memperingatkan dan memerintahkan pengelola Dunia Karaoke (DK) untuk segera menutup tempat hiburan yang terletak di jalan raya Sukowati, Kuwungsari, Sragen sejak surat peringatan kedua diterima. Surat peringatan II bernomor 303/750-39/VII/2016 tertanggal 15 Juli 2016 diterima pengelola DK, Jumat (15/7/2016) pukul 14.00 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Surat yang ditandatangani dan berstempel basah oleh Sekda Sragen Tatag Prabawanto diserahkan langsung oleh tim gabungan penegakan peraturan daerah (perda), Jumat siang. Tim tersebut terdiri atas pejabat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpor), dan Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Sragen. Kedatangan mereka diterima Manajer DK, Linda, di lobi.

Linda sempat membaca surat berkop Pemerintah Kabupaten Sragen dan melihat nama pejabat yang bertandatangan di dua lembar keras itu. Setelah menerima surat, Linda pun diminta menadatangani tanda terima surat dalam buku arsip milik Satpol PP.

“Tolong surat itu menjadi perhatian dan diindahkan!” kata Kasi Penegak Perda Satpol PP Sragen, Indon Baroto, dalam kesempatan itu.

“Saya segera sampaikan surat ini kepada bos saya dulu,” jawab Linda singkat.

Aparat tim gabungan pun berpamitan. Mereka meninggalkan tempat hiburan karaoke DK itu dengan menggunakan mobil patroli Satpol PP Sragen. Solopos.com yang mengikuti aktivitas itu pun meminta tanggapan atas isi surat itu kepada Linda. Begitu Solopos.com mengenalkan diri, Linda pun kaget. “Solopos!” katanya seraya bergegas meninggalkan lobi dengan langkah dipercepat dan tanpa komentar apa pun. Tak ada kata berikutnya dan para karyawan yang melihat adegan itu pun hanya terdiam.

Surat itu didasarkan pada Perda No. 8/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi serta Surat Peringatan I bernomor 503/378/29/2016 tertanggal 19 April 2016. Surat Sekda itu juga memperhatikan surat dari Takmir Masjid Raya Al Falah Sragen Bernomor 002/TAKMIR.ALFALAH/SRG/IV/2016 tentang Penolakan Dunia Karaoke dan surat dari SMP Muhammadiyah 1 Sragen bernomor E-2/551/SMPM.1/SRG/IV/2016 tentang Keberatan Keberadaan Dunia Karaoke serta keterangan Kepala Kelurahan Sragen Kulon Sragen.

“Guna menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat maka diminta kepada saudara untuk segera menutup kegiatan usaha karaoke Dunia Karaoke yang beralamat di jalan raya Raya Sukowati Kuwungsari, Sragen Kulon, Sragen terhitung mulai tanggal surat penutupan ini diterima sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Apabila saudara tidak mengindahkan surat penutupan ini maka Pemkab Sragen akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan perundang-undangan,” tulis Sekda dalam suratnya.

Sebelumnya, Sekda berkomitmen akan menegakkan aturan. Dia tidak segan-segan untuk tidak memperpanjang izin DK karena sudah mengabai peringatan Pemkab Sragen. Sekda berharap kepada pengelola DK supaya mematuhi aturan-aturan yang berlaku.

“Kami sudah memerintahkan Satpol PP untuk memperingatkan DK. Kami juga meminta BPTPM untuk memberi sanksi administrasi. Ya, memang pengelola DK dan pengacaranya sempat bertemu saya, tetapi saya bergeming. Standar perda tetap kami pakai. Kami ingin BPTPM mengevaluasi semua tempat hiburan karaoke lainnya,” ujarnya saat ditemui Solopos.com, Kamis (14/7/2016).

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati pun menyatakan pasti ada tindakan tegas untuk menegakkan perda. “Lihat saja nanti. DK berani buka lagi itu berarti ilegal. Pasti akan ada penegakan perda. Satpol PP sudah diperintah untuk menegakan aturan,” tambahnya.

Kepala BPTPM Sragen, Tugiono, pun menyiapkan nota dinas kepada Bupati Sragen untuk mengevaluasi perizinan DK. Nota dinas itu sudah disiapkan dalam rapat koordinasi BPTPM dengan Satpol PP, Kamis sore.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya