SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemandu lagu rumah hiburan karaoke di kawasan wisata Bandungan, Kabupaten Semarang. (Imam Yuda Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

Tempat hiburan malam di Kabupaten Semarang diinstruksikan tutup selama masa puasa bulan Ramadan 2016, jika tak patuh akan dihukum.

Semarangpos.com, UNGARAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang akan memberikan sangksi tegas pengusaha tempat-tempat hiburan malam yang masih menggelar aktivitas selama bulan puasa pada Ramadan 2016. Pemkab Semarang bahkan siap mencabut izin usaha tempat hiburan itu jika pengusahanya membandel.

Promosi Keren! BRI Raih Enam Penghargaan di PR Indonesia Awards 2024

Hal ini disampaikan Bupati Semarang, Mundjirin, kepada wartawan di sela-sela menghadiri acara softopening Suka Beli di Ungaran, Rabu (1/6/2016). “Bandel akan kami beri peringatan. Kalau tetap bandel, diperingatkan dua kali tetap buka, bisa-bisa izinnya kami cabut. Itu ngeyel namanya,” tegas Mundjirin.

Mundjirin mengaku sudah menandatangani surat edaran (SE) dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 2016. Surat bernomor 556.1/01589 tanggal 25 Mei 2016 itu ia tujukan kepada pengusaha/pengelola hotel, rumah hiburan karaoke, panti pijat, panti mandi uap, tempat biliar hingga pengusaha/pengelola restoran dan rumah makan.

Dalam surat itu, Mundjirin meminta seluruh seluruh pengusaha dan pengelola sarana pariwisata maupun hiburan untuk selalu menjaga iklim kondusif wilayah. Khusus usaha hiburan, diwajibkan untuk tutup selama sebulan penuh pada Ramadan 2016.

Sementara untuk hotel, restoran, rumah makan dan warung makan diminta melakukan penyesuaian atas usahanya dengan tidak memperdagangkan makanan maupun minuman secara terbuka. Jika ada pelanggaran maka akan diambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. “Saya sudah minta Satpol PP dan instansi terkait untuk mengawasi. Ya mungkin saja ada melanggar,” ujar dia.

Terpisah, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Semarang, Partono, mengaku sudah mengedarkan SE Bupati Semarang itu ke seluruh pihak yang dituju. Dari data yang dimilikinya, di Kabupaten Semarang ada 68 tempat karaoke, 27 panti pijat maupun panti mandi uap dan enam tempat bilyar.

Tempat-tempat hiburan malam Kabupaten Semarang itu tersebar di kawasan Bandungan, Bawen, Bergas, Kopeng dan Ungaran. “Sudah mulai kami edarkan sejak Senin kemarin,” tutur Partono.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya