SOLOPOS.COM - Seorang pegawai Option KTV and Bar di Jl DI Pandjaitan Gilingan, Solo, sedang menunggu customer, Rabu (6/10/2021) malam. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Aktivitas dunia hiburan malam, termasuk karaoke, sering kali dikaitkan dengan berbagai kabar miring, mulai dari penggunaan obat-obatan terlarang dan psikotropika hingga kegiatan negatif lain yang menyalahi norma hukum maupun sosial.

Hal itu tidak ditampik Penasihat Paguyuban Hiburan Indonesia (PPHI) Solo yang juga pengelola tempat karoke di Solo, Roy Triyana, saat wawancara dengan Solopos.com di salah satu tempat karaoke di Banjarsari, Solo, Selasa (5/10/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Yang namanya dunia malam dari sisi pandangan khalayak umum kan sudah miring. Jadi kami juga tak mewajibkan beliau-beliau yang berpandangan negatif itu harus apik, tidak. Yang penting kerja ikhlas. Itu kunci dasar kami,” ujarnya.

Baca Juga: Pengelola Karaoke Solo Ini Tak Menampik Banyak LC Jadi Simpanan Tamunya

Pemahaman tersebut, menurut Roy, sudah dipegang para pelaku usaha hiburan malam di Solo. “Kami ada izinnya semua. Usaha kami jalankan ada aturan mainnya. Suara sumbang psikotropika, kami tak bisa menampik, dan tak bisa mengiyakan,” tuturnya.

Roy mengibaratkan isu tentang psikotropika di dunia hiburan malam Solo seperti kabar tentang penampakan hantu pocong. Kabar penampakan hantu pocong di suatu tempat menurutnya juga tidak bisa dibuktikan secara ilmiah.

Jauhi Lingkaran Setan

“Secara pribadi, kami seniman malam telah berpesan kepada tim dan anak-anak semua, bekerja untuk keluarga atau orang tua. Jangan sampai masuk lingkaran setan [penggunaan obat terlarang dan psikotropika],” sambungnya.

Baca Juga: Pemandu Lagu Ramai-Ramai Pindah, Tempat Karaoke di Solo Krisis LC

Roy mengaku selalu mengingatkan timnya yang bekerja di bisnis hiburan malam Kota Solo bahwa korban obat-obatan terlarang dan psikotropika sudah berjatuhan. Jangan sampai dari yang semula berniat kerja untuk membantu keluarga malah terjerat lingkaran tersebut.

“Kalau ada yang ketahuan [memakai narkoba] otomatis saya demosi, keluar langsung. Screening kami juga ketat. Sistem kami sudah berjalan agar menjauhi narkoba. Walau pada akhirnya kembali ke pribadi masing-masing,” katanya.

Dunia hiburan malam Kota Solo termasuk karaoke kembali bergeliat dengan keluarnya SE Wali Kota Solo tentang PPKM level 2 pada pekan ini. Pemkot mengizinkan tempat hiburan malam buka sampai pukul 21.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya