SOLOPOS.COM - Petugas gabungan merazia salah satu tempat hiburan malam Kota Solo pada Kamis (31/12/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, KARANGANYAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karanganyar mengaku belum berkoordinasi terkait surat edaran (SE) Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar yang meminta tempat hiburan malam bisa tutup selama sepekan pada pekan pertama Ramadan.

Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophy Eko Jatiwibowo, mengatakan saat ini kegiatan yang rutin dilakukan oleh personelnya untuk menjaga keamanan dari adanya kegiatan yang mengganggu ibadah umat muslim di Bulan Puasa. Selain itu, patroli lebih ditujukan untuk mengawasi tempat ibadah agar tertib menerapkan protokol kesehatan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Baca Juga: Sukarelawan Bergerak, Rp606 Juta Terkumpul untuk Tangan Robotic Alfian

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami belum ada koordinasi terkait pengawasan tempat hiburan malam di Karanganyar. Kami saat ini masih fokus berpatroli untuk menjaga ketertiban umum dan ketertiban masyarakat. Kami belum ada informasi terkait pelarangan atau penutupan dari Disparpora untuk tempat hiburan malam,” jelas Yophy kepada Solopos.com, Selasa (13/4/2021).

Yophy mengatakan beberapa lokasi yang Satpol PP perhatikan untuk pengawasan antara lain di flyover Palur, dan wilayah Colomadu. Hal ini lantaran kawasan tersebut merupakan wilayah perlintasan yang kerap ditemukan kasus penyakit masyarakat. Selain itu, pihaknya juga mengawasi perdagangan petasan saat Ramadan.

“Beberapa lokasi memang kami jadikan perhatian. Wilayah lainnya relatif lebih kondusif. Kalau jualan kembang api tidak apa-apa. Yang tidak boleh itu kan jualan petasan. Tapi kami belum menemukan, kalau ada ya ditindak,” beber dia.

Sebelumnya, sejumlah tempat hiburan malam di Karanganyar diwajibkan tutup selama sepekan awal Ramadan 2021. Aturan tersebut mengacu SE Disparpora Karanganyar No. 556/258.15.2021 tentang Himbauan Menyambut Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.

Baca Juga: Suami Culik dan Siksa Mantan Pacar Istri Gegara Rumah Tangga Diganggu

Kepala Disparpora Karanganyar, Titis Sri Jawoto, mengatakan SE tersebut menjadi arahan pengusaha menjalankan usahanya saat Ramadan. “Kalau melewati batas arahan kami sesuai kebijakan pimpinan tentu akan ada aparat lain [Satpol PP] yang akan menertibkan,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya