SOLOPOS.COM - Mantan Bupati Bantul dan Ketua Umum Persiba, Idham Samawi (berbatik batik warna ungu) dikawal petugas keamanan dan sejumlah pendukungnya hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY di Jalan Sukonandi, Jogja, Rabu (05/02/2014). Untuk ketiga kalinya Kejati memeriksa Idham sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba 2010-2011 senilai Rp12,5 miliar. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, JOGJA-Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah klub sepak bola Persiba Bantul Idham Samawi kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Rabu (5/2/2014).

Pemeriksaan ini adalah kali ketiga yang dilakukan atas Idham dalam kasus dana hibah senilai Rp12,5 miliar. Berbeda dengan dua pemeriksaan sebelumnya, kali ini Idham datang terlambat. Jika dalam dua kali pemeriksaan Idham selalu datang pada pukul 09.00 WIB, kali ini dia datang pada pukul 10.30 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Idham datang bersama dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Bantul, Kandiawan dan tim penasihat hukumnya Augustinus Hutajulu.
Mantan Bupati Bantul dua periode tersebut turun dari Toyota Innova Silver B 1592 TKR dan langsung memasuki Kantor Kejati DIY.

Idham tampil tenang dan mengumbar senyum sesaat setelah turun dari kendaraan. Dengan baju batik biru Idham sempat menjawab pertanyaan wartawan yang meminta tanggapannya soal aksi doa bersama yang dilakukan Paserbumi dan sejumlah elemen agar kasus yang dialaminya bisa segera selesai di Jogja Expo Center (JEC) Banguntapan, Bantul, dalam waktu yang sama saat Idham diperiksa. “Saya tidak tahu soal acara itu,” katanya seraya masuk lift menuju lantai III tempat berlangsungnya pemeriksaan.

Terkait dengan keterlambatan kedatangan Idham, kuasa hukumnya Augustinus Hutajulu menyatakan hal itu terjadi lantaran tersangka menunggu kedatangaannya. “Iya, saya baru datang tadi [Rabu pagi],” ucapnya sebelum mendampingi Idham di ruang pemeriksaan.
Kasi Penkum Kejati DIY Purwanta Sudarmadji menyatakan akibat keterlambatan kedatangan tersangka, waktu pemeriksaan molor. “Undangan jam 09.00 WIB, tapi yang bersangkutan datang pukul 10.30 WIB,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya