SOLOPOS.COM - Bupati Bantul, Sri Suryawidati (berkerudung merah) keluar dari gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY seusai memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi, Senin (20/01/2014). Orang nomor satu di Kabupaten Bantul itu memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus korupsi dana hibah KONI Bantul senilai Rp12,5 Miliar dengan tersangka mantan kepala dinas Pemuda dan Olahraga Edi Bowo Nurcahyo. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, JOGJA – Bupati Bantul Sri Suryawidati enggan memberikan penjelasan panjang lebar setelah diperiksa di Kejaksaan Tinggi DIY, Senin (20/1/2014).

Ida yang dikawal ketat oleh pendukungnya saat menuju mobil Toyota Land Criuser hitam mengaku dicecar 31 pertanyaan dari penyidik terkait pencairan APBD dan soal penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

“Ada 31 pertanyaan, semua soal pencairan anggaran,” ucap Ida, sembari menutup pintu mobil.

Sekadar diketahui dalam penyidikan sebelumnya, Wakil Bupati Bantul Sumarno sempat mengaku mendapatkan kuasa penandatanganan dari Bupati Bantul. Padahal, saat itu Ida selaku Bupati Bantul tidak sedang berhalangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Bantul Sri Suryawidati akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Senin (20/1/2014).

Ida, panggilan akrab Sri Suryawidati, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk klub sepak bola Persiba Bantul 2010-2011 dengan nilai Rp12,5 miliar.

Kejati telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Bupati Bantul Idham Samawi dan Kepala Kantor Pemuda dan Olahrga Bantul, Edy Bowo Nurcahyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya