SOLOPOS.COM - Idham Samawi saat hadir di Kejati DIY untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba Bantul. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, JOGJA-Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah klub sepak bola Persiba Bantul 2010-2011 senilai Rp12,5 miliar, Idham Samawi untuk kali pertama akan diperiksa oleh Kejati DIY sebagai tersangka, Kamis (23/1/2014).

Mantan Bupati Bantul dua periode itu ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tersangka lain, yakni mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga (Pora) Bantul, Edy Bowo Nurcahyo sejak 18 Juli lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kamis kami panggil yang bersangkutan. Soal apakah nanti ditahan atau tidak kewenangan ada di penyidik,” ujar Kepala Kejati DIY Suyadi, Rabu (22/1/2014).

Suyadi menambahkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kemungkinan intimidasi dan terganggunya proses pemeriksaan Idham, pihaknya akan melakukan pengamanan ketat.

Baik awak media maupun pendukung yang kemungkinan akan datang memenuhi Kantor Kejati, dilarang naik ke lantai III tempat berlangsungnya pemeriksaan.

“Langkah ini kami lakukan agar penyidik bisa lebih berkosentrasi sekaligus untuk kenyamanan pemeriksaan,” tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya