SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Solopos/Reuters)

Hibah KONI Jogja telah sampai pada vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja

Harianjogja.com, JOGJA-Terdakwa kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI) Kota Jogja, Sukamto akhirnya mengajukan permohonan banding atas putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja yang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara.

Promosi Ayo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh

(Baca juga : HIBAH KONI JOGJA : Vonis Lebih Ringan Daripada Tuntutan, Ini Kata Jaksa)

Bahkan terdakwa meminta Hakim Pengadilan Tinggi untuk menggelar sidang ulang atas perkara tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

“Memori banding sudah kami kirimkan ke Pengadian Tinggi Jogja 14 Juni lalu,” kata Kuasa Hukum Sukamto, Hartanto, saat dihubungi Selasa (21/6/2016).

Sukamto yang kini masih menjabat sebagai Kepala Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kota Jogja divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 1 bulan penjara oleh Majelis Hakim Tipikor pada Rabu (25/5/2016) lalu.

Selain hukuman badan, hakim juga membebani Sukamto agar membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp900 juta. Jika uang pengganti tidak dibayar maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian negara. Kalau harta bendanya tidak mencukupi maka harus diganti pidana penjara satu tahun.

Menurut Hartanto alasan kuat mengajukan banding karena ada beberapa fakta persidangan yang tidak menjadi pertimbangan hakim Pengadilan Tipikor saat memberi keputusan, di antaranya soal beberapa keterangan saksi yang terpotong. Ia menjelaskan, kliennya didakwa memasukkan tambahan anggaran.

Padahal, kata dia, kliennya datang dan mengusulkan tambahan kegiatan itu karena atas undangan pengurus KONI. Oleh pengurus KONI Sukamto juga diminta pendapatnya soal penganggaran.

“Saksi-saksi tidak ada yang membantah bahwa terdakwa datang atas undangan rapat KONI, terdakwa diminta usul dan usul itu disetujui bersama dalam rapat menjadi keputusan bersama,” kata Hartanto.

Bahwa ada keterangan saksi yang merasa diancam untuk memasukkan tambahan kegiatan KONI, namun dalam fakta persidangan saksi tersebut juga tidak bisa menjelaskan bagaimana caranya terdakwa mengancam saksi.

Namun disisi lain, Hartanto juga mengapresiasi Majelis Hakim yang membebaskan Sukamto dari tuntutan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sukamto hanya dijerat Pasal 3 karena ada penyalahgunaan kewenangan. “Sementara Pasal 2 tentang unsur melawan hukumnya tidak terbukti,” ujarnya.

Hartanto menilai persoalan yang menimpa kliennya hanya soal penyalahgunaan kewenangan yang semestinya cukup diselesaikan secara administrasi tanpa harus melalui ranah hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya