SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang (Dok/JIBI)

Hibah Koni Jogja, proses hukum masih bergulir

Harianjogja.com, JOGJA-Terdakwa kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Jogja 2013, Sukamto minta dibebaskan dari dakwaan. Kepala Kantor Kesatuan Bangsa, Pemuda, dan Olahraga (Kesbangpor) Kota Jogja itu menilai dakwaan jaksa cacat formal karena telah mengabaikan hak-hak terdakwa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami meminta majelis hakim membebaskan dan melepaskan terdakwa dari segala dakwaan hukum,” kata Kuasa Hukum Sukamto, Hartanto dalam sidang eksepsi atau pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Kamis (17/3/2016) sore.

Dalam eksepsi tersebut, Hartanto menguraikan sejumlah kejanggalan dalam kasus yang menjerat kliennya. Di antaranya, jaksa tak pernah menawarkan kepada Sukamto saat masih menjadi tersangka untuk mengajukan saksi meringankan dan saksi ahli.

Terdakwa juga tidak pernah ditunjukan surat perintah penyidikan saat ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka, kata Hartanto, kliennya tidak ditunjukan pasal apa yang dilanggarnya.

Hartanto mengatakan dakwaan untuk Sukamto tidak disertai unsur kerugian hasil penghitungan lembaga resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ia menyimpulkan, karena dari proses penyidikan mengandung cacat hukum, “Maka surat dakwaan pun cacat demi hukum,” katanya.

Sukamto didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jogja menilai Sukamto telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan daerah Pemerintah Kota Jogja sebesar Rp900 juta.

Modusnya adalah Sukamto menambah tiga kegiatan dalam anggaran KONI tanpa diketahui pengurus KONI dan tidak melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang).Ketiga kegiatan tersebut adalah pembangunan pusat latihan atlet daerah (PPLPD), pengadaan sarana dan prasarana olahraga, dan bantuan kelompok masyarakat.

Jaksa menilai PPLPD tidak jelas karena baru berdiri pada Januari 2013 dan diketahui ketuanya adalah Sukamto. “Pencairan Rp100 juta ke PPLPD tidak digunakan sebagaimana mestinya, pencairannya tidak ada bukti dan saksi,” kata jaksa Dwi Nurhatni saat membacakan surat dakwaan, Kamis (10/3).

Selain itu jaksa menilai pencairan dana Rp800 juta untuk sarana olahraga dan bantuan kepada kelompok masyarakat pun tidak bisa dipertanggungjawabkan. Pemberian hiban ke 138 kelompok masyarakat atas prakarsa terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya