SOLOPOS.COM - Bupati Gunungkidul Badingah (paling kiri) saat melihat bantuan traktor kepada petani yang masih tertahan di DTPH Gunungkidul. Foto diambil Jumat (19/2/2016). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Hibah dan bansos mensyaratkan badan hukum untuk penerimanya

Harianjogja.com, KULONPROGO– Kepala Sub Bagian Produk Hukum Bagian Hukum Pemkab Kulonprogo, Muhadi menjelaskan bahwa selama ini SKPD selalu berhati-hati dalam menyalurkan hibah kepada masyarakat agar tidak menjadi temuan BPK di kemudian hari.

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

Selama ini memang dari SKPD di tingkat provinsi memang ada aturan bahwa hanya kelompok berbadan hukum antara lain organisasi masyarakat, lembaga, dan badan yang bisa menerima bantuan hibah.

Ketiga jenis kelompok tersebut memang diharuskan melakukan perizinan hingga ke kementerian.

Namun, ia memaparkan bahwa sebenarnya kelompok yang tergolong dalam lembaga ataupun badan cukup hanya mengurus izinnya di tingkat pengadilan atau pencatatan di notaris. “Jika ormas harus tetap ke kementerian,” jelasnya, baru-baru ini.

Karena itu pula, dalam aturan dari Kementerian Dalam Negeri dinyatakan bahwa kelompok berbadan hukum tanpa harus berlabel badan hukum di tingkat kementerian juga bisa menerima hibah yang bersumber dari APBN.

Sebagai solusi, ia menjelaskan bahwa hal ini bisa dipecahkan dengan adanya peraturan bupati yang menyamakan persepsi akan istilah bagi kelompok-kelompok masyarakat tersebut.

Karena sifatnya yang operasional, perbup dinilai dapat menjadi acuan bersama bagi berbagai pihak terkait. Sebelum itu, ia menyebutkan memang diperlukan koordinasi yang intensif dari berbagai SKPD akan penyaluran hibah ini.

Meski demikian, Bambang Tribudi, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dispertahut) Kulonprogo menyebutkan bahwa selama ini pihaknya sudah menerapkan penyaluran hibah kepada kelompok berbadan hukum berdasarkan legalitas pengadilan ataupun notaris.

Pasalnya, ia mengaku sudah mendapatkan surat pemberitahuan langsung dari Kementerian Pertanian untuk mengabaikan peraturan kewajiban bahwa penerima hibah harus memiliki pengesahan dari Kementriaan Hukum dan HAM. Bambang sendiri mengakui bahwa memang masih ada beberapa SKPD yang bimbang mengenai peraturan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya