SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana bansos (JIBI/Solopos/Reuters)

Hibah dan bansos masih menjadi polemik dan terancam tak cair karena syarat penerima harus berbadan hukum. Gunungkidul mewacanakan sistem pinjam pakai barang bantuan hibah

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pejabat Bupati Gunungkidul Budi Antono mewacanakan sistem pinjam pakai untuk pengadaan barang dalam bantuan sosial dan hibah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kebijakan ini digunakan untuk menyiasati aturan dalam Undang-Undang No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana bantuan tersebut hanya bisa diberikan kepada kelompok yang memiliki badan hukum.

“Kita pilah terlebih dahulu, untuk yang telah berjalan khususnya pengadaan barang akan terus dilanjutkan. Sedangkan untuk yang bantuan berupa uang akan tetap dihentikan,” kata Budi saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (24/8/2015).

Dia menjelaskan, mekanisme dalam sistem pinjam pakai ini barang yang diberikan masih milik pemerintah kabupaten. Namun menurut Budi dalam pemakain tersebut juga akan dibuat berita acara hitam di atas putih. “Barang itu masih milik kami, tapi masyarakat tetap bisa menggunakan,” kata Budi lagi.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika ini menambahkan, tidak semua bantuan bisa dicairkan. Kebijakan ini hanya berlaku bagi program yang telah berjalan, terutama yang berkaitan dengan pengadaan barang.

“Beda lagi dengan urusan hibah atau bantuan yang menyangkut uang. Sebab program itu akan tetap dihentikan sesuai dengan amanat dalam undang-undang,” ungkapnya.

Lebih jauh dikatakan Budi, salah satu contoh pengadaan barang yang terus dilanjutkan adalah pengadaan gamelan di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Dia berdalih, rencana tersebut tidak mungkin dihentikan karena sudah jalan. “Solusinya nanti dengan sistem pinjam pakai, sehingga barang tersebut tidak menjadi sia-sia,”

Sebenarnya dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negri No 900/4627/SJ tentang Penajaman Ketentuan Pasal 298 ayat 5 UU 23/2014 dijelaskan bahwa pemerintah daerah masih diberi kelonggaran terhadap program yang telah berjalan.  Hanya saja Pemkab Gunungkidul belum bisa menyikapinya dan masih menunggu koordinasi lanjutan dengan Pemerintah DIY.

“SE sudah kami terima sejak rapat koordinasi dengan Pemerintah DIY beberapa waktu lalu [Kamis, 20/8/2015] tapi kami belum bisa bertindak lebih lanjut,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Gunungkidul Syarief Armunanto, kemarin.

Dia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan telaah terhadap isi SE itu. Hanya saja menurut Syarief, apa yang termuat dalam edaran itu masih terlalu global dan belum ada kejelasan hukum yang pasti.

“Kami tidak mau gegabah karena bisa berurusan dengan hukum. Jadi kami harus menunggu kebijakan dari Pemerintah DIY, sebab dalam waktu dekat ini juga akan berkoordinasi dengan mereka,” ujar Syarief.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya