SOLOPOS.COM - Banteng Vastenburg Solo (JIBI/Solopos/Dok)

Banteng Vastenburg (JIBI/SOLOPOS/Dok)

SOLO — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo akhirnya mengakui menerbitkan perpanjangan dua hak guna bangunan (HGB) Benteng Vastenburg selama 30 tahun. Sebelumnya, BPN menyangkal telah menerbitkan perpanjangan tersebut lantaran terbentur Perda No1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Setelah dicek, ternyata ada perpanjangan HGB atas nama Ny Indriati pada 2002,” ujar Kepala BPN Solo, Sriyono, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (15/4/2013).

Ekspedisi Mudik 2024

Sebelumnya, Komunitas Peduli Cagar Budaya Nusantara (KPCBN) memiliki bukti salinan sertifikat perpanjangan HGB Nomor 606 dan 607 atas nama Indriati. Kedua HGB itu diperpanjang tertanggal 30 Juli 2002 hingga 29 Juli 2032. BPN menolak dibilang kecolongan dalam menerbitkan perpanjangan. Sriyono menegaskan perpanjangan dilakukan sebelum Perda RTRW diberlakukan.

Dalam perda, Vastenburg termasuk kawasan cagar budaya sehingga pemanfaatannya untuk kepentingan umum.

“Dulu, perpanjangan memang sah karena Perda belum terbentuk. Namun kami menilai dua HGB itu kini tidak bisa digunakan karena pasti terbentur perda tata ruang,” terangnya.

Ia mengatakan, Perda RTRW juga membentengi pengajuan perpanjangan tiga HGB lain milik PT Benteng Perkasa Utama pada 2012. Hingga kini, pihaknya terpaksa menangguhkan permohonan tersebut karena terbentur perda. Ia menyebut Perda RTRW eksis hingga 2031.

“Total ada sembilan HGB di Vastenburg, tujuh di antaranya sudah habis sejak Juni 2012. Kami pastikan HGB lain tidak bisa diperpanjang selama masih ada perda.”

Disinggung proses akuisisi Pemkot terhadap Vastenburg, pihaknya memilih menunggu instruksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Saat ini pihaknya belum mengetahui opsi yang akan digunakan dalam mengakuisisi.

Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengaku tidak tahu menahu soal perpanjangan dua HGB Vastenburg. Rudy mengatakan perpanjangan itu dilakukan sebelum ia memimpin Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya