SOLOPOS.COM - Benteng Vastenberg (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Benteng Vastenberg (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

SOLO–Jajaran Pimpinan DPRD Kota Solo menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) dapat menggunakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai pijakan atas rekomendasi atas pengajuan perpanjangan hak guna bangunan (HGB) lahan di kawasan Benteng Vastenburg. Mereka menegaskan, Perda RTRW tersebut telah ditetapkan, sehingga sah jika akan dijadikan payung hukum.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penegasan itu disampaikan Pimpinan DPRD Solo menanggapi kebingungan Pemkot menyangkut rekomendasi apa yang akan diberikan atas pengajuan perpanjangan HGB lahan kawasan Benteng Vastenburg yang akan habis masa berlakunya Juni 2012 mendatang.

Ketua DPRD Kota Solo, YF Sukasno menegaskan, Perda RTRW sudah ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD pada bulan Desember 2011 lalu.

“Tidak masalah jika Pemkot ingin menjadikannya sebagai pijakan hukum. Artinya, semua kebijakan yang berkaitan dengan penataan, penertiban dan rencana tata ruang wilayah di Kota Solo ini mengacu pada Perda RTRW yang sekarang,” kata Sukasno saat dihubungi melalui Ponselnya, Jumat (27/1/2012).

Ditemui di ruang kerjanya, Jumat, Wakil Ketua DPRD Solo, Mohammad Rodhi menyatakan hal senada. Menurut Rodhi, Perda RTRW tersebut dapat dijadikan dasar karena di antaranya mengatur juga soal penataan kawasan cagar budaya.

“Memang Perda RTRW tersebut sifatnya memang masih makro, karena untuk pelaksanaannya harus dijabarkan lagi dengan rencana detil tata ruang kota. Tapi jika akan dijadikan acuan hukum, bisa, termasuk salah satunya terkait penataan kawasan cagar budaya seperti kawasan Benteng Vastenburg,” kata Rodhi.

Terkait penetapan Perda RTRW tersebut, Rodhi mengakui secara administrasi ada yang belum lengkap. Sebab saat proses evaluasi Gubernur Jateng, Pemkot belum menerima form berita acara evaluasi subtansi dari Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen-PU) berkaitan dengan materi Raperda RTRW tersebut. Namun menurutnya, Perda tetap bisa ditetapkan oleh DPRD Kota Solo. Sehingga jika ada pihak yang mengatakan bahwa Perda yang mengatur penataan wilayah itu belum sah dan masih berbentuk rancangan peraturan daerah (Raperda), maka pihak tersebut tidak memahami mekanisme penetapan aturan.

(JIBI/SOLOPOS/Septhia Ryanthie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya