SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kenaikan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di kisaran 25-40 persen sebagaimana ditetapkan pemerintah ternyata tidak memberi keuntungan kepada produsen pupuk.

Menurut  Direktur Utama PT Pusri Holding Dadang Heru Kodri, kenaikan HET pupuk tersebut tidak berpengaruh terhadap pendapatan lima BUMN pupuk yang ada di bawah naungan Pusri Holding.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

“Tidak ada dampaknya karena yang terpengaruh hanya jumlah subsidi pemerintah menjadi turun,” kata Dadang, Senin (12/4).

Dadang menegaskan, kenaikan HET merupakan wewenang pemerintah dan para produsen pupuk hanya menjalankan apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Bagi Pusri Holding, lanjut Dadang, yang terpenting adalah menjaga agar stok pupuk bisa aman hingga akhir tahun.

“Insya Allah sepanjang tahun stok kita jaga,” ungkap Dadang.

Dengan kenaikan harga tersebut maka HET pupuk adalah pupuk urea dari harga sebelumnya Rp1.200 naik menjadi Rp 1.600 per kilogram, pupuk Sp-36 naik dari Rp 1.550 menjadi Rp 2.000 per kilogram.

Untuk pupuk ZA naik dari Rp 1.050 menjadi Rp 1.400 per kilogram, dan pupuk NPK naik dari kisaran Rp 1.586-Rp 1.830 menjadi Rp 2.300 per kilogram.

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya