SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Artis lawas, Herman Felani terancam mendekam di dalam penjara selama 20 tahun. Herman didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 4,74 miliar dalam tiga proyek di Pemprov DKI. Tiga proyek yang dimaksud adalah pengadaan jasa filler hukum pada Biro Hukum Setda Pemprov tahun 2006-2007, pengadaan pemeliharaan dan operasional sarana dan prasarana serta penatausahasan pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah tahun 2007, serta pengadaan produksi penayangan iklan layanan masyarakat kepndudukan dan catatan Sipil Pemprov DKI tahun 2007. Hal itu diungkapkan penuntut umum, Elly Kusumastuti, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan Selasa (13/12).

Selain Herman, ada 18 pihak lain, termasuk Kabiro Hukum Setda, Journal Effendi, yang juga ikut diuntungkan dalam proyek ini. Total kerugian negara dalam anggaran Pemprov DKI mencapai Rp 6 miliar lebih. Herman yang menjabat sebagai Direktur P Global Vision Universal, meminta supaya pengadaan filler hukum bisa ia dapatkan. [dtc/dtp]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya