Kamis, 29 Maret 2012 - 22:05 WIB

Herman Felani dituntut 6 tahun penjara

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (29/3) menuntut aktor Herman Felani enam tahun penjara dan denda 200 juta rupiah subsider empat bulan kurungan. Dia terjerat kasus korupsi sejumlah proyek Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Jaksa Supardi di Pengadilan Tipikor Jakarta menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada tiga jenis proyek yang dilakukan di empat tahun anggaran Pemprov DKI Jakarta. Ketiga proyek tersebut adalah pengadaan jasa. Dari tiga jenis pengadaan di empat tahun anggaran ini total kerugian negara mencapai 5,07 miliar rupiah. Terdakwa Herman sendiri diduga memperoleh keuntungan sebesar 4,7 miliar rupiah.

Jaksa Penuntut Umum juga meminta kepada Majelis Hakim agar Terdakwa diperintahkan untuk membayar uang pengganti sebesar 3,555 miliar rupiah, karena terdakwa pada tahun 2007 telah mengembalikan uang ke KPK sebesar 1,1 miliar rupiah. Terdakwa dan tim penasihat hukumnya masing-masing akan mengajukan nota pembelaan. [vivanews/dtp]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif