SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (29/3) menuntut aktor Herman Felani enam tahun penjara dan denda 200 juta rupiah subsider empat bulan kurungan. Dia terjerat kasus korupsi sejumlah proyek Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Jaksa Supardi di Pengadilan Tipikor Jakarta menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada tiga jenis proyek yang dilakukan di empat tahun anggaran Pemprov DKI Jakarta. Ketiga proyek tersebut adalah pengadaan jasa. Dari tiga jenis pengadaan di empat tahun anggaran ini total kerugian negara mencapai 5,07 miliar rupiah. Terdakwa Herman sendiri diduga memperoleh keuntungan sebesar 4,7 miliar rupiah.

Jaksa Penuntut Umum juga meminta kepada Majelis Hakim agar Terdakwa diperintahkan untuk membayar uang pengganti sebesar 3,555 miliar rupiah, karena terdakwa pada tahun 2007 telah mengembalikan uang ke KPK sebesar 1,1 miliar rupiah. Terdakwa dan tim penasihat hukumnya masing-masing akan mengajukan nota pembelaan. [vivanews/dtp]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya