SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Perda Heritage diharapkan tidak hanya mengatur mengenai perlindungan terhadap bangunan benda cagar budaya (BCB), namun juga cagar budaya yang nonbendawi.

Hal itu terungkap dalam pra forum group discussion (FGD) Raperda Heritage di Gedung DPRD Solo, Kamis (3/6). Menurut Kabid Seni Budaya, Sejarah dan Purbakala Disbudpar Solo, Mufti Rahardjo, heritage tidak hanya soal bangunan semata, namun ada juga unsur lainnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ketika bicara soal heritage itu ada tiga yaitu bendawi yaitu berupa bangunan, nonbendawi seperti bahasa, sastra, budaya, keris dan seni tradisi. Selain itu juga ada saujana yaitu berupa kawasan yang merupakan kombinasi bendawi dan nonbendawi. Ini bisa ditemui di Kampung Batik Laweyan dan Kauman,” kata Mufti.

Dia berharap, Raperda Heritage yang merupakan inisiatif dari DPRD juga membahas mengenai tiga hal itu dan tidak hanya soal bangunan semata. Sedangkan pihak Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) dalam pertemuan itu menyampaikan inventarisasi heritage tidak hanya pada jumlah heritage, namun juga soal kondisi bangunan karena penanganannya berbeda-beda.

Ketua DPRD Solo YF Sukasno mengatakan, Raperda Heritage memang inisiatif dari DPRD. Dia mengatakan, ini baru tahap awal yaitu mengundang akademisi, sejarawan, budayawan sehingga nantinya draf Raperda Heritage mewakili aspirasi dari masyarakat.

dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya