SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap Hercules Rosario Marshal hukuman delapan bulan penjara karena dinilai terbukti bersalah memasuki pekarangan PT Nila Alam tanpa seizin pemiliknya.

“Menjatuhkan pidana terhadap Hercules Rosario Marshal alias Hercules dengan pidana penjara selama 8 bulan‎. Dengan dikurangi seluruhnya masa tahanan yang dijalani‎,” ujar Ketua Majelis Hakim Rustiyono di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2018).

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

‎Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Hercules terbukti melanggar Pasal 167 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yakni memasuki pekarangan milik orang lain, dalam kasus ini yakni lahan PT Nila Alam tanpa izin. Pasal tersebut sesuai dengan dakwaan ketiga yang diberikan JPU terhadap Hercules dalam kasus ini.

Hukuman terhadap Hercules ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Hercules pidana tiga tahun penjara. Dalam tuntutan JPU, Hercules dianggap melanggar Pasal ‎170 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat ke (1) KUHP, yakni melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan terang-terang dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang terkait pemasangan plang dan penguasaan kantor pemasaran PT Nila Alam.

Terkait hasil putusan ini, baik Hercules dan tim kuasa hukumnya maupun JPU masih akan pikir-pikir sebelum melakukan banding.

Kendati demikian, raut muka Hercules terlihat lebih ceria dan sempat melemparkan senyum kepada pendukungnya yang memenuhi ruang sidang. Sementara itu, para pendukung Hercules juga tampak senang dengan vonis tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya